Polda DIY Cabut Seluruh Izin Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026, Termasuk di Hotel

malam tahun baru, Polda DIY, pesta kembang api, Polda DIY Cabut Seluruh Izin Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026, Termasuk di Hotel, Seluruh Izin Pesta Kembang Api di Hotel Dibatalkan, Pengawasan di Kawasan Tugu dan Titik Nol, Penjual Kembang Api akan Diberi Imbauan, Kebijakan Pemkot Yogyakarta

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang pesta kembang api pada malam pergantian tahun 2025 menuju 2026.

Larangan ini berlaku di seluruh wilayah DIY dan menyasar kegiatan terorganisir yang membutuhkan izin kepolisian.

Kebijakan tersebut diterapkan menjelang malam tahun baru sebagai bentuk empati terhadap masyarakat terdampak banjir di Sumatera.

Kepolisian menegaskan akan melakukan penindakan jika kegiatan tetap digelar tanpa persetujuan.

Kapolda DIY Irjen Pol Sukartono menyatakan larangan tersebut merupakan instruksi dari Mabes Polri.

Kepolisian menegaskan tidak ada izin penggunaan kembang api pada malam tahun baru.

"Apabila tetap dilaksanakan, Mabes Polri memerintahkan agar dilakukan tindakan tegas supaya tidak terjadi kegiatan tanpa persetujuan kepolisian apalagi dengan kembang api," ujar Anggoro saat ditemui pada acara Jumpa Pers Akhir Tahun Polda DIY, Selasa (30/12/2025).

Seluruh Izin Pesta Kembang Api di Hotel Dibatalkan

Polda DIY memastikan seluruh izin pesta kembang api yang diajukan oleh hotel telah dicabut.

"Semuanya dicabut. Sudah dicabut," kata dia.

"Polri tidak mengeluarkan izin penggunaan kembang api," imbuh dia.

Pengawasan di Kawasan Tugu dan Titik Nol

Pada perayaan tahun sebelumnya, kawasan Tugu dan Titik Nol Kilometer Yogyakarta kerap menjadi lokasi favorit masyarakat menyalakan kembang api secara perorangan.

Namun kepolisian menegaskan perbedaan perlakuan antara aktivitas individu dan kegiatan terorganisir.

"Itu perorangan, masyarakat. Mungkin kita imbau. Tapi tidak mungkin kita tidak tindak apabila ada event-event yang dilakukan oleh masyarakat terorganisir. Nah ini yang harus izin yang kami tolak semuanya," ujar dia.

Penjual Kembang Api akan Diberi Imbauan

Terkait penjual kembang api, kepolisian menyebutkan penanganan masih dilakukan melalui imbauan.

"Apabila permintaan tidak ada maka pedagang ini tidak ada aktivitas," kata dia.

Kebijakan Pemkot Yogyakarta

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta juga melarang pesta kembang api pada malam tahun baru 2025 menuju 2026. Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyatakan kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran.

"Iya, kami sudah membuat Surat Edaran melarang (pesta kembang api)," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/25).

Larangan tersebut berlaku di seluruh wilayah Kota Yogyakarta dan menjadi dasar pengendalian keamanan serta ketertiban masyarakat saat malam pergantian tahun.

(Kompas.com: , Krisiandi)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang