Bupati Karawang Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan Fasilitasi Pesta Gay

Bupati Karawang Aep Syaepuloh
Bupati Karawang Aep Syaepuloh

Bupati Karawang, Jawa Barat, Aep Syaepuloh mengancam sanksi pencabutan izin operasional tempat hiburan malam yang memfasilitasi perbuatan menyimpang, seperti pesta kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

"Saya nggak mau neko-neko. Saya sudah perintahkan Satpol PP untuk tegas," kata Bupati Aep Syaepuloh menyikapi dugaan pesta gay di sebuah tempat hiburan malam di perkotaan Karawang, Senin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menyampaikan pencabutan izin usaha tempat hiburan malam bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran yang berat.

Selama ini, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang telah memberikan toleransi kepada para pelaku usaha. Namun sayangnya toleransi itu tidak dijaga dengan baik.

Pelaku usaha, khususnya tempat hiburan malam, menurut dia, masih melakukan pelanggaran bahkan membiarkan aktivitas yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Menurut dia, Karawang ini dikenal sebagai daerah dengan kultur religius dan memiliki ratusan pondok pesantren. Karena itu aktivitas yang tidak pantas dan meresahkan masyarakat tidak dapat dibiarkan.

“Karawang ini kota santri. Kita punya sekitar 514 pesantren. Jadi hal-hal seperti itu (pesta LGBT) tidak patut, dan tidak elok," katanya.

Pemkab Karawang telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran. Bukti itu akan menjadi dasar dalam proses penindakan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.

Sementara itu sebelumnya masyarakat Karawang dihebohkan dengan beredarnya video dugaan pesta gay yang disebut-sebut berlokasi di sebuah tempat hiburan malam di wilayah perkotaan Karawang.

Dalam video berdurasi 12 detik itu menampilkan suasana keramaian dengan pencahayaan minim yang didominasi oleh sorotan lampu neon berwarna biru, merah, dan ungu, khas suasana kelab malam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rekaman video itu memperlihatkan sejumlah pria berpasangan sambil berjoget, berpelukan, dan berciuman, di sebuah tempat hiburan malam.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Karawang D.A. Prasetya menyebutkan lokasi yang digunakan untuk berpesta itu merupakan tempat hiburan malam di wilayah perkotaan Karawang. (Ant)