Harga Emas Antam Hari Ini 7 November 2025: Naik Dua Hari Beruntun, Sentuh Rp 2,29 Juta per Gram

harga emas Antam, harga emas hari ini, buyback emas Antam, harga emas Antam naik, Harga Emas Antam Hari Ini 7 November 2025: Naik Dua Hari Beruntun, Sentuh Rp 2,29 Juta per Gram, Berapa Harga Emas Antam Hari Ini?, Bagaimana Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam?, Bagaimana Ketentuan Buyback Emas Antam?, Mengapa Harga Emas Terus Menguat?

 Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan untuk hari kedua berturut-turut.

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta, Jumat, harga emas naik sebesar Rp9.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.287.000 menjadi Rp2.296.000 per gram.

Untuk harga jual kembali atau buyback, juga mengalami kenaikan sebesar Rp9.000 per gram. Kini, harga buyback berada di posisi Rp2.161.000 per gram dari sebelumnya Rp2.152.000 per gram. Emas batangan Antam dijual dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram.

Berapa Harga Emas Antam Hari Ini?

Berdasarkan data Logam Mulia, berikut daftar harga emas batangan Antam yang berlaku pada Jumat:

  • 0,5 gram: Rp1.198.000
  • 1 gram: Rp2.296.000
  • 2 gram: Rp4.532.000
  • 3 gram: Rp6.773.000
  • 5 gram: Rp11.255.000
  • 10 gram: Rp22.455.000
  • 25 gram: Rp56.012.000
  • 50 gram: Rp111.945.000
  • 100 gram: Rp223.812.000
  • 250 gram: Rp559.265.000
  • 500 gram: Rp1.118.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.236.600.000.

Bagaimana Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam?

Setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif pajak berbeda tergantung pada status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli.

Bagi pemegang NPWP, tarif yang dikenakan sebesar 0,45 persen dari total nilai pembelian. Sementara bagi pembeli tanpa NPWP, tarifnya lebih tinggi yaitu 0,9 persen.

Setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dibayarkan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengatur dan menertibkan transaksi emas sebagai instrumen investasi.

Selain itu, melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023, pemerintah memberikan insentif pajak lebih ringan bagi pembeli yang mencantumkan NPWP.

Dalam aturan baru ini, tarif PPh dapat turun menjadi 0,25 persen bagi pembeli dengan NPWP. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk berinvestasi emas secara resmi dan terdaftar.

Bagaimana Ketentuan Buyback Emas Antam?

Transaksi buyback atau penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk juga diatur oleh PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Jika nilai transaksi melebihi Rp10 juta, maka pemegang NPWP akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen, sementara bagi non-NPWP tarifnya mencapai 3 persen.

Potongan pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima nasabah. Misalnya, jika seseorang menjual emas senilai Rp20 juta, maka bagi pemegang NPWP akan dikenakan potongan pajak sebesar Rp300 ribu, sedangkan non-NPWP akan dikenakan Rp600 ribu.

Mekanisme pemotongan langsung ini membuat proses transaksi lebih transparan dan meminimalisasi kebingungan bagi nasabah.

Mengapa Harga Emas Terus Menguat?

Kenaikan harga emas dunia dalam beberapa hari terakhir turut memengaruhi harga emas domestik.

Faktor-faktor global seperti ketegangan geopolitik, kebijakan suku bunga bank sentral, serta pelemahan dolar AS menjadi pemicu utama pergerakan harga emas di pasar internasional.

Dalam konteks lokal, minat masyarakat terhadap emas fisik sebagai investasi jangka panjang terus meningkat.

Kemudahan transaksi melalui kanal digital Logam Mulia serta transparansi harga harian juga menjadi daya tarik tersendiri bagi investor retail.

Dengan kenaikan harga dan kebijakan pajak yang semakin adaptif, investasi emas batangan dari PT Antam Tbk diprediksi akan tetap diminati oleh masyarakat yang mencari instrumen investasi aman dan likuid di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.