Harga Emas Antam Naik Rp 72.000 Hari Ini 21 Oktober 2025, Sentuh Rp 2,4 Juta per Gram
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan signifikan pada Selasa (21/10/2025).
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga jual emas naik Rp72.000 menjadi Rp2.487.000 per gram dari posisi sebelumnya di Rp2.415.000 per gram.
Kenaikan ini menjadi perhatian para investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai.
Berapa Harga Pecahan Emas Antam Hari Ini?
Adapun harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Selasa (21/10/2025) adalah sebagai berikut:
- 0,5 gram: Rp1.293.500
- 1 gram: Rp2.487.000
- 2 gram: Rp4.914.000
- 3 gram: Rp7.346.000
- 5 gram: Rp12.210.000
- 10 gram: Rp24.365.000
- 25 gram: Rp60.787.000
- 50 gram: Rp121.495.000
- 100 gram: Rp242.912.000
- 250 gram: Rp607.015.000
- 500 gram: Rp1.213.820.000
- 1.000 gram: Rp2.427.600.000.
Harga tersebut berlaku di Butik Emas LM Antam, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Namun, harga di lokasi lain bisa sedikit berbeda tergantung pada kebijakan masing-masing gerai resmi Logam Mulia.
Mengapa Harga Emas Antam Naik?
Kenaikan harga emas Antam kali ini sejalan dengan tren global yang menunjukkan penguatan harga logam mulia akibat meningkatnya ketidakpastian ekonomi dan pelemahan nilai tukar dolar AS.
Meski demikian, harga emas di Indonesia juga sangat dipengaruhi oleh faktor domestik seperti kurs rupiah terhadap dolar dan permintaan pasar menjelang akhir tahun.
Selain harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali juga mengalami lonjakan. Antam mencatat harga buyback emas naik ke Rp2.336.000 per gram.
Artinya, pemegang emas batangan yang ingin menjual kembali logam mulianya ke Antam akan mendapatkan nilai tersebut sebelum dipotong pajak sesuai ketentuan.
Bagaimana Ketentuan Pajak Emas Berlaku?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besarannya ditetapkan sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari nilai transaksi dan disertai bukti potong resmi dari Antam.
Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback), PPh 22 juga berlaku apabila nilai transaksi melebihi Rp10 juta.
Besarannya 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini juga dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.
Berdasarkan PMK Nomor 38 Tahun 2023, pembeli dapat menikmati potongan pajak lebih rendah sebesar 0,25 persen jika mencantumkan NPWP dalam setiap transaksi.
Langkah ini menjadi insentif agar masyarakat semakin taat pajak sekaligus mendapatkan keuntungan lebih optimal dari pembelian emas.
Kenaikan harga emas ini memperkuat tren bahwa logam mulia tetap menjadi instrumen investasi aman di tengah fluktuasi pasar.
Investor disarankan untuk memantau pergerakan harga dan mempertimbangkan waktu yang tepat untuk merealisasikan keuntungan.
Meski harga emas sedang tinggi, pembelian dalam jangka panjang masih dianggap prospektif karena sifatnya yang cenderung stabil dan tahan terhadap inflasi.
Dengan pemahaman yang baik tentang struktur harga dan ketentuan pajak, masyarakat dapat berinvestasi emas dengan lebih bijak.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.