Top 12+ Tersangka dan Perannya dalam Jaringan Jual-Beli Bayi, Penghasilan Ratusan Juta Rupiah

Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual-beli bayi.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) berhasil membongkar jaringan TPPO bermodus jual-beli bayi antardaerah.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDPPA-PPO/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 November 2025.
TPPO dengan modus jual-beli bayi ini terjadi di wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, dan Papua.
Diberitakan Antara, penyidik sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus ini.
“Penyidik berhasil menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan tujuh orang bayi yang menjadi korban,” kata Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Ada yang berperan sebagai perantara dan orangtua bayi
Sebanyak 12 tersangka yang sudah diamankan tersebut terbagi dalam kelompok perantara dan kelompok orangtua.
Dari kelompok perantara, berikut inisial tersangka dan peran mereka:
- NH (perempuan), berperan menjual bayi kepada calon adopter di Bali, Kepri, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta.
- LA (perempuan), berperan menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepri, Jakarta, dan Jambi.
- S (laki-laki), berperan menjual bayi di wilayah Jabodetabek.
- EMT (perempuan), berperan menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat.
- ZH, H, BSN (perempuan), berperan menjual bayi di Jakarta.
- F (perempuan), berperan menjual bayi di Kalimantan Barat.
Lalu dari kelompok orangtua, berikut inisial tersangka dan perannya:
- CPS (perempuan), berperan menjual bayi kepada NH di Yogyakarta.
- DRH (perempuan), berperan menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten.
- IP (perempuan), berperan menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten.
- REP (laki-laki) yang merupakan pacar dari IP yang sekaligus menjadi ayah biologis dari salah satu bayi. Berperan menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten.
Modus adopsi anak via TikTok dan Facebook di medsos
Diberitakan , Kamis, menurut Nurul, para tersangka menjual bayi melalui media sosial (medsos) Facebook dan TikTok, yang disamarkan sebagai proses adopsi atau pengangkatan anak.
“Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah,” katanya.
Barang bukti yang disita dari kasus ini antara lain 21 unit ponsel, 17 buah kartu ATM, 74 dokumen, dan satu tas perlengkapan bayi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal berlapis, yaitu Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 455 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPO Dalam Negeri.
Adapun tujuh bayi yang diamankan sudah dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang