Polisi Bongkar Produksi Uang Palsu di Hotel Kemang Bogor, Rp620 Juta Disita
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit II Ekonomi Khusus (Ekbank) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin, 30 Maret 2026. Uang palsu yang diamankan didominasi pecahan Rp 100 ribu.
Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Robby Syahfery, mengatakan satu orang pelaku berinisial MP telah ditangkap.
“Benar, kami mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai sekitar Rp 620 juta di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Sejauh ini satu orang pelaku berinisial MP sudah diamankan,” kata Robby, di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026
Selain uang palsu, lanjut Robby, pihaknya juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang tersebut. Di antaranya printer, tinta, alat potong kertas, serta kertas ukuran A4.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain printer, tinta, alat potong kertas, kertas A4, dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan proses pembuatan uang palsu,” ujarnya.
Robby menekankan bahea polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terlibat, termasuk pihak lain yang berperan dalam produksi maupun peredaran uang palsu tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait peran pelaku serta jejaring peredaran uang palsu ini,” ucapnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menerima uang tunai, khususnya pecahan besar. Jika menemukan uang yang mencurigakan, warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110.