Menko Yusril Tegaskan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Sesuai Prosedur

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi terhadap eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dkk telah sesuai prosedur.

Prosedur dimaksud, kata dia, yakni ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku.

"Sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP tersebut, Presiden sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA)," kata Yusril dilansir dari ANTARA, Rabu, 26 November 2025.

Selain Ira Puspadewi, rehabilitasi juga diberikan kepada Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Dikatakan bahwa MA telah memberikan pertimbangan tertulis menjawab permintaan Presiden Prabowo Subianto tersebut, bahkan pertimbangan MA telah disebutkan dalam konsiderans keputusan presiden mengenai pemberian rehabilitasi itu.

Menko Yusril menjelaskan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili ketiga direksi PT ASDP tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena ketiganya maupun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding.

"Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka," ucap dia.

Dengan rehabilitasi itu, Yusril mengatakan ketiganya tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan. Kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat ketiganya sebagai warga negara pun dipulihkan kembali ke keadaan semula sebelum diadili dan dijatuhi putusan pidana.

Dengan keppres rehabilitasi tersebut, ia menambahkan, kedudukan ketiganya sebagai direksi non-aktif juga otomatis dipulihkan dan menjadi aktif kembali seperti sedia kala.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Direktur Utama (Dirut) ASDP nonaktif, Ira Puspadewi. Surat pemberian rehabilitasi ini diteken langsung Prabowo pada Selasa, 25 November 2025 sore.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Mensesneg Prasetyo Hadi (kanan) dan Seskab Teddy Indra Wijaya (kiri) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

"Alhamdulilah pada hari ini, Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Tak hanya Ira Puspadewi, rehabilitasi juga diberikan Prabowo kepada Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Dasco menjelaskan, pemberian rehabilitasi ini diawali oleh aspirasi masyarakat kepada DPR RI melalui komisi hukum agar melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi cs. 

Hasil kajian itu kemudian disampaikan kepada pemerintah. Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, kemudian Presiden Prabowo memutuskan memberikan rehabilitasi tersebut.