Bupati Bogor Larang SKPD hingga Pemdes Minta THR ke Pengusaha: Ada Tim Saber Pungli

Media sosial diramaikan dengan beredarnya foto surat edaran permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Surat tersebut ditujukan kepada para pengusaha dan donatur di wilayah tersebut menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Bupati Rudy Susmanto secara tegas melarang seluruh jajaran aparatur pemerintah, mulai dari tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga pemerintah desa, untuk meminta sumbangan THR kepada pihak swasta.
Kegaduhan ini bermula saat akun Instagram @kabar.kemang mengunggah foto surat dengan kop resmi Pemerintah Kabupaten Bogor Kecamatan Kemang. Dalam surat tersebut, tertulis permohonan bantuan kebutuhan hari raya bagi 15 pegawai desa dan 25 anggota Linmas.
Surat yang dikategorikan sebagai "proposal hari raya" itu memohon bantuan dalam bentuk apa pun dari para pengusaha atau donatur yang ada di wilayah Desa Jampang.
Klarifikasi dan Permohonan Maaf Kades Jampang
Kepala Desa (Kades) Jampang, Wawan Hermawan, membenarkan adanya surat tersebut namun memastikan bahwa edaran itu telah ditarik. Ia mengaku telah memerintahkan stafnya untuk menghentikan distribusi surat sejak Sabtu (7/3/2026).
"Saya perintahkan semalam kepada staf untuk (surat edaran) ditarik dan tidak dilanjutkan," kata Wawan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu.
Wawan menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi di masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihak desa belum menerima dana sepeser pun dari para pengusaha sejak surat tersebut beredar.
"Sama sekali kami (Desa Jampang) belum terima sepeser pun terkait edaran tersebut. Mohon maaf ini bentuk kekhilafan kami, tahun depan tidak akan terulang, cukup sekali ini saja," ujar Wawan.
Larangan Resmi Bupati Bogor dan Peran Tim Saber Pungli
Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) resmi yang melarang praktik permohonan bantuan THR oleh instansi pemerintah kepada perusahaan.
"Jadi, kami Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi sudah mengeluarkan surat keputusan resmi yang kami kirimkan kepada seluruh SKPD, pemerintah kecamatan, maupun pemerintah desa, untuk tidak melakukan permohonan bantuan-bantuan THR ke beberapa perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya," tegas Rudy di Masjid Baitul Faizin Cibinong, Minggu (8/3/2026) dini hari.
Rudy juga mengingatkan adanya pengawasan ketat dari Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Bogor. Tim ini terdiri dari kolaborasi unsur pemerintah, kepolisian, hingga kejaksaan.
"Tim Saber Punglinya masih terbentuk, masih ada yang berkolaborasi dengan seluruh jajaran instansi yang ada di Pemerintah Kabupaten Bogor, dari pihak kepolisian, dari pihak kejaksaan hal itu pun tetap sama bergulir, (masih) bertugas," jelasnya.
Bupati berharap agar kesucian bulan Ramadhan tidak tercederai oleh tindakan-tindakan yang di luar ketentuan hukum. Ia menginginkan pemerintah tetap hadir sebagai pelayan masyarakat yang bersih dan sehat.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang