Haedar Nashir Minta Warga Muhammadiyah di Bali Takbiran Tanpa Keliling dan Pengeras Suara

Muhammadiyah, Haedar Nashir Minta Warga Muhammadiyah di Bali Takbiran Tanpa Keliling dan Pengeras Suara

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, meminta warga Muhammadiyah di Bali tidak menggelar takbir keliling maupun menggunakan pengeras suara saat malam Idul Fitri.

Imbauan tersebut disampaikan karena malam takbiran bertepatan dengan Hari Suci Nyepi. 

PP Muhammadiyah menetapkan Idul Fitri jatuh pada Jumat (20/3/2026), sementara Nyepi diperingati pada 19 Maret 2026.

Haedar menuturkan, takbir tetap dapat dilakukan, namun cukup di rumah atau di masjid tanpa pengeras suara.

“Terkhusus warga Muhammadiyah, takmir masjid Muhammadiyah, dan umat Islam di Bali, atas dasar toleransi diharapkan tidak melaksanakan takbir keliling maupun menggunakan pengeras suara. Takbir dapat dilaksanakan di rumah atau di masjid masing-masing tanpa pengeras suara,” jelasnya dikutip dari laman resmi PP Muhammadiyah, Senin (6/3/2026).

Selain itu, Haedar juga mendorong pelaksanaan salat Idul Fitri di ruang terbuka. Namun, jika tidak memungkinkan, salat dapat dilaksanakan di masjid atau tempat lain.

Ia menekankan pentingnya sikap saling menghormati, termasuk dalam menyikapi perbedaan waktu perayaan Idul Fitri di kalangan umat Islam.

“Pada substansinya, mari Idul Fitri ini, baik dalam kesamaan maupun perbedaan, kita jadikan momentum untuk menggali dan mengimplementasikan sumber-sumber pencerahan agama bagi kehidupan kita—baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, berbangsa, bernegara, hingga kehidupan global,” pungkas Haedar.

Panduan Perayaan Idul Fitri dan Nyepi 2026

Sementara itu, Kementerian Agama juga mengeluarkan panduan terkait potensi berbarengannya malam takbiran Idul Fitri 1447 H dengan Nyepi pada 19 Maret 2026. 

Panduan ini disusun melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di Bali.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengatakan langkah ini bertujuan agar kedua perayaan tetap berjalan dengan baik, penuh toleransi, serta menjaga harmoni kehidupan beragama.

“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujarnya dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (8/3/2026).

Adapun panduan takbiran di Bali jika bertepatan dengan Nyepi sebagai berikut:

  • Pertama, Umat Islam diperkenankan melaksanakan Takbiran di Masjid atau Mushola terdekat dengan berjalan kaki, tanpa penggunaan pengeras suara, tanpa menyalakan petasan/mercon atau bunyi-bunyian lainnya, serta menggunakan penerangan secukupnya, mulai pukul 18.00 WITA sampai dengan pukul 21.00 Wita
  • Kedua, pengamanan dan ketertiban pelaksanaan Takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus Masjid atau Mushola, dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat
  • Prajuru Desa Adat, Pengurus Masjid atau Mushola, Pecalang, Linmas, serta Aparat Desa/Kelurahan bertanggung jawab untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan Nyepi maupun kegiatan Takbiran di wilayahnya masing-masing, dengan berkoordinasi secara sinergis bersama aparat keamanan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang