Setahun 411 Tuntutan Mati, Kejagung Kirim Pesan Keras ke Pelaku Narkoba

Jampidum Kejaksaan Agung, Asep N Mulyana
Jampidum Kejaksaan Agung, Asep N Mulyana

"Telah menuntut mati 411 orang," kata dia, Jumat, 19 Desember 2025.

Hal tersebut, kata dia, merupakan bentuk komitmen Koprs Adhyaksa dalam memberantas narkoba di Tanah Air. Menurutnya, tuntutan mati ke ratusan terdakwa ini adalah bukti menghukum secara maksimal.

Sebanyak 220 orang juga dituntut hukuman penjara seumur hidup. Bukan cuma Undang-Undang (UU) Narkotika, Kejagung juga menyertakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara tertentu.

Lebih lanjut dikatakan, terkait TPPU, yang disita ada rumah, apartemen hingga berbagai kendaraan. Mulai dari mobil sampai speed boat.

"Dalam tuntutan kaitan dengan TPPU sudah berhasil atau menuntut terkait dengan barang bukti, yang cukup signifikan, baik itu dalam bentuk bangunan, rumah, apartemen, kemudian tanah juga. Jumlahnya sampai saat ini sekitar 294.426,25 meter persegi. Ada juga mobil, ada 46 unit, ada motor, truk, dan sebagainya, dan juga ada perhiasan emas serta ada," kata dia.