Momen Bripda Pirman Digiring Provos Keluar Sidang Etik, Kehilangan Seragam gara-gara Senioritas

Bripda DP, Polda Sulsel, Momen Bripda Pirman Digiring Provos Keluar Sidang Etik, Kehilangan Seragam gara-gara Senioritas, Momen Hormat Terakhir, Fakta Sadis "Sikap Roket" dan Kebohongan yang Terungkap, Dalih Pembinaan Senioritas yang Berujung Maut, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti

Ruang sidang di lantai 4 Gedung Mapolda Sulawesi Selatan, Senin (2/3/2026), menjadi saksi bisu runtuhnya karier Bripda Pirman. Mengenakan seragam dinas dengan emblem Ditsamapta yang masih melekat di bahu kanan, ia tampak tenang, meski sesekali tangannya menyeka wajah yang menyimpan beban berat.

Hari itu, Pirman tidak lagi berdiri sebagai pelindung masyarakat, melainkan sebagai pelanggar kode etik berat. Ia resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti menganiaya juniornya, Bripda Dirja Pratama (19) alias Bripda DP, hingga tewas.

Momen Hormat Terakhir

Suasana haru sekaligus tegang menyelimuti ruangan saat Ketua Sidang Komisi Kode Etik, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy, membacakan putusan.

“Memutuskan, satu, sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dua, sanksi administratif berupa pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri,” tegas Kombes Pol Zulham di hadapan majelis.

Usai putusan diketuk, dua personel Provos berbaret biru sigap mendampingi Pirman. Di bawah komando yang lantang, Pirman memberikan hormat terakhirnya kepada pimpinan sidang. Sebuah penghormatan yang menandai berakhirnya pengabdiannya di Polri secara memilukan.

Fakta Sadis "Sikap Roket" dan Kebohongan yang Terungkap

Persidangan ini mengungkap tabir gelap di balik peristiwa yang terjadi pada Minggu (22/2/2026). Sebanyak 14 saksi dihadirkan, mayoritas merupakan rekan seangkatan korban dan pelaku.

Fakta persidangan meruntuhkan pengakuan awal Pirman yang berdalih hanya memukul perut dan wajah korban sebanyak satu kali. Hasil visum dari RS Bhayangkara dan keterangan saksi kunci, Bripda MH, yang sempat berpura-pura tidur saat kejadian, membuktikan adanya kekerasan bertubi-tubi.

Kombes Pol Zulham mengungkapkan metode penganiayaan yang tergolong sadis. Korban dipaksa melakukan "sikap roket", yakni posisi kepala di bawah dan kaki di atas.

“Itu yang membuat fatal. Dalam keadaan terbalik kemudian dipukul,” ujar Zulham. Pukulan diarahkan ke area perut dekat tulang rusuk, sebuah tindakan yang dinilai majelis sangat tidak wajar dalam konteks pembinaan.

Dalih Pembinaan Senioritas yang Berujung Maut

Bripda DP, Polda Sulsel, Momen Bripda Pirman Digiring Provos Keluar Sidang Etik, Kehilangan Seragam gara-gara Senioritas, Momen Hormat Terakhir, Fakta Sadis "Sikap Roket" dan Kebohongan yang Terungkap, Dalih Pembinaan Senioritas yang Berujung Maut, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti

Tribun-timur.com/Rachmat Ariadi POLISI DIANIAYA SENIOR ? Ibu Bripda DP menggenggam erat tangan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro sambil menangis histeris saat melayat di rumah duka di Desa Pincara, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Senin (23/2/2026). Ia meminta Kapolda mengusut tuntas dugaan penganiayaan terhadap putranya. 

Motif di balik tragedi ini dipicu oleh masalah klasik: senioritas. Berdasarkan pemeriksaan, Pirman merasa tidak dihargai karena Bripda DP tidak kunjung menghadap meski telah dipanggil berkali-kali sejak malam hari.

"Hasil pemeriksaan sementara karena alasan pembinaan senior-junior," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa tindakan ini murni penganiayaan tunggal, bukan pengeroyokan.

Namun, pihaknya juga memproses anggota lain yang diduga terlibat secara tidak langsung, termasuk yang membantu membersihkan darah korban serta saksi yang tidak melapor.

Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti

Kehilangan seragam hanyalah awal dari konsekuensi hukum bagi Pirman. Kini, ia harus bersiap menghadapi proses pidana yang lebih berat.

Irjen Pol Djuhandhani menyatakan tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Ancaman maksimal sepuluh tahun penjara,” tegas Kapolda.

Di sisi lain, keluarga korban mencoba tegar. Ayah korban, Aipda Muhammad Jabir, menyampaikan apresiasinya atas langkah tegas institusi Polri. “Kami hanya ingin keadilan,” tuturnya singkat dengan nada getir.

Kini, asrama Ditsamapta Polda Sulsel harus kehilangan seorang anggota muda berbakat dan melepas seorang lainnya ke balik jeruji besi, sebuah pelajaran mahal tentang batas tipis antara pembinaan dan kekerasan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Terungkap Cara Keji Bripda Firman Aniaya Bripda DP hingga Meninggal, Pakai Sikap Roket!

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang