Anwar Usman Jadi Sorotan karena Sering Absen Sidang, MKMK: Penegakan Etik Harus dari Dalam
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna buka suara soal Hakim Konstitusi Anwar Usman yang menjadi sorotan karena sering absen saat rapat maupun sidang. Ia menegaskan bahwa penegakan etik seharusnya datang dari dalam.
Palguna menjelaskan penegakan etik yang ideal bukan hanya sekadar pemberian sanksi, melainkan harus dimulai dari dalam diri individu.
“Kalau pelanggaran hukum, semua orang tahu itu melanggar, tapi kalau pelanggaran etik pada dasarnya adalah yang bersangkutan yang merasa. Oleh karena itu, yang ideal dalam penegakan etik itu adalah harus datang dari dalam, bukan dipaksakan dari luar,” kata Palguna kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Januari 2026.
Mantan Ketua MK Anwar Usman saat jumpa pers di kantor Mahkamah Konstitusi
Terkait Anwar Usman yang tercatat paling banyak absen dibanding hakim konstitusi lainnya, Palguna menyebut MKMK telah mengirimkan surat. Dijelaskannya, surat itu bukan sebagai sanksi, melainkan pengingat bagi hakim konstitusi dimaksud.
“Bukan teguran lisan, kami hanya mengirimkan surat. Jadi, surat peringatan dalam pengertian bukan sebagai sanksi, tetapi mengingatkan karena kami sebenarnya lebih ingin menjaga [muruah], bukan menghukum,” kata dia.
MKMK pada Rabu (31/12/2025) merilis laporan pelaksanaan tugas sepanjang tahun 2025. Dalam laporan itu, MKMK di antaranya melaporkan hasil pemantauan kode etik melalui kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Berdasarkan hasil pemantauan MKMK, Hakim Konstitusi Anwar Usman paling kerap bolos di persidangan. Ia tercatat tidak hadir sebanyak 81 kali dalam sidang pleno dan 32 kali dalam sidang panel.
Selain itu, mantan Ketua MK tersebut juga tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali dalam RPH. Persentase kehadiran Anwar dalam forum para hakim konstitusi berdiskusi dan bermusyawarah itu hanya 71 persen.
Dalam laporan yang sama, MKMK mencatat bahwa hakim konstitusi dengan tingkat persentase kehadiran 100 persen dalam RPH adalah Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Adapun hakim konstitusi dengan persentase kehadiran 99 persen dalam RPH, yaitu Ketua MK Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur. Sementara itu, Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani 96 persen, sedangkan Arief Hidayat 93 persen.