Proses Negosiasi Dinilai Masih Berjalan, Rencana Eksekusi Hotel Sultan Diminta Ditunda

Hotel Sultan Jakarta
Hotel Sultan Jakarta

Pernyataan itu disampaikan Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum PT Indobuildco. “Kalau proses negosiasi dan mediasi sedang berjalan, apalagi perdamaian akan segera tercapai, maka eksekusi seharusnya tidak dipaksakan. Pengadilan harus melihat perkara ini secara utuh, bukan hanya dari sisi formal penetapan eksekusi,” kata Hamdan kepada wartawan, Kamis 7 Mei 2026.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hamdan menilai, penetapan eksekusi tidak dapat dimaknai bahwa seluruh persoalan hukum telah selesai. Menurut dia, proses hukum terkait kawasan Hotel Sultan masih berjalan dan masih terdapat ruang penyelesaian melalui jalur negosiasi maupun mediasi.

“PT Indobuildco menghormati pengadilan dan setiap proses hukum yang berjalan. Namun, eksekusi Hotel Sultan jangan dipaksakan. Setiap rencana eksekusi harus benar-benar taat hukum dan tidak boleh mengabaikan hak-hak yang sah, hak pekerja, tenant, serta pihak-pihak lain yang terdampak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam putusan perdata Nomor 208 Tahun 2025 yang memerintahkan pengosongan kawasan Hotel Sultan, majelis hakim juga mempertimbangkan pentingnya penyelesaian secara adil melalui negosiasi dan perdamaian.

Menurut Hamdan, pertimbangan tersebut sejalan dengan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 276 PK/Pdt/2011 yang menegaskan bahwa hak PT Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya, termasuk investasi yang telah ditanamkan di atas lahan tersebut.

“Putusan PK tersebut menegaskan bahwa karena hak Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya beserta investasi yang telah ditanamkan, maka seharusnya para pihak melakukan upaya penyelesaian melalui negosiasi agar diperoleh hasil yang adil bagi kedua belah pihak. Hal ini penting untuk menjaga iklim investasi di Indonesia,” ucapnya.

Selain itu, Hamdan menegaskan bahwa objek sengketa dalam perkara tersebut adalah lahan kawasan Hotel Sultan, bukan kepemilikan bangunan maupun bisnis hotel.

Ia menyebut bangunan Hotel Sultan bukan merupakan skema Build, Operate, Transfer (BOT), sehingga tidak dapat begitu saja dieksekusi atau diambil alih.

“Jika bangunan hendak diambil atau dieksekusi, maka harus ada mekanisme hukum dan pembayaran ganti rugi,” katanya.

Hamdan juga mengingatkan bahwa kawasan Hotel Sultan tidak hanya berkaitan dengan persoalan tanah, tetapi juga menyangkut kegiatan usaha, karyawan, tenant, mitra usaha, serta keberlangsungan bisnis yang telah berjalan selama puluhan tahun.

“Pengadilan harus sangat berhati-hati. Di sana ada karyawan, tenant, mitra bisnis, dan pihak-pihak yang menggantungkan hidup dari kegiatan usaha Hotel Sultan. Jika kawasan itu diambil alih secara tergesa-gesa, maka dampaknya bukan hanya kepada PT Indobuildco, tetapi juga kepada banyak pihak,” ujarnya.

Ia menambahkan, bisnis Hotel Sultan tidak dapat serta-merta diambil alih oleh PPKGBK karena kegiatan usaha tersebut merupakan hak privat yang melekat pada PT Indobuildco.

Menurut dia, pengambilalihan tanpa dasar dan mekanisme hukum yang sah berpotensi mencederai kepastian hukum, hak asasi, serta kepercayaan dunia usaha terhadap iklim investasi di Indonesia.

“Ini bukan hanya persoalan Hotel Sultan, tetapi menyangkut kepastian hukum bagi semua pelaku usaha,” ujarnya Hamdan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hamdan menegaskan, PT Indobuildco tidak sedang melawan negara, melainkan berupaya memastikan seluruh proses hukum berjalan secara adil dan proporsional.

“Sikap yang diambil adalah untuk memastikan agar setiap proses hukum berjalan adil, hati-hati, dan tidak mengabaikan hak-hak yang sah,” kata dia.