Siapa Pontjo Sutowo? Bos Hotel Sultan yang Gugat Pemerintah Rp 28 Triliun
Nama Pontjo Sutowo kembali menjadi sorotan publik setelah perusahaannya, PT Indobuildco, menggugat pemerintah dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 28,29 triliun.
Gugatan tersebut muncul setelah PT Indobuildco diminta mengosongkan kawasan Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, dan kehilangan akses operasional menuju area hotel.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyebut gugatan ini diajukan karena perusahaan mengalami kerugian besar akibat penutupan akses dan pelepasan penguasaan lahan Hotel Sultan.
Gugatan Hotel Sultan ke Pemerintah
Dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, PT Indobuildco melawan beberapa pihak pemerintah, termasuk Menteri Sekretaris Negara, PPKGBK, Menteri ATR/BPN, dan Menteri Keuangan.
Perusahaan milik Pontjo berpendapat bahwa lahan Hotel Sultan berdiri di atas tanah negara bebas, bukan di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora yang dikuasai Kementerian Sekretariat Negara.
Namun, pakar hukum agraria dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Maria S.W. Sumardjono, menegaskan bahwa tanah tersebut sejak lama merupakan milik negara yang telah dilekati HPL berdasarkan aturan agraria tahun 1965.
Ia menilai kegiatan komersial PT Indobuildco di atas lahan eks-HGB 26/Gelora dan 27/Gelora sebagai tindakan melawan hukum karena hak guna bangunan (HGB) sudah berakhir sejak 2023.
Pemerintah pun telah mengeluarkan somasi agar Hotel Sultan dikosongkan, bahkan menyiapkan langkah eksekusi bila instruksi tersebut tidak diindahkan.
Pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo saat ditemui usai sidang mediasi di PN Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Profil Singkat Pontjo Sutowo
Pontjo Sutowo lahir pada 17 Agustus 1950 dan kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Indobuildco, perusahaan yang mengelola Hotel Sultan di kawasan Senayan, Jakarta.
Ia merupakan putra dari Letjen TNI (Purn) Ibnu Sutowo, mantan Menteri Minyak dan Gas Bumi Indonesia sekaligus Direktur Utama Pertamina pada era 1960–1970-an.
Pontjo tumbuh dalam lingkungan keluarga yang dekat dengan dunia bisnis dan pemerintahan.
Sejak usia 20 tahun, ia sudah terjun ke dunia usaha dengan memulai bisnis penjualan motor tempel kapal Mercury di kawasan Pintu Air, Jakarta Pusat.
Setelah itu, Pontjo mendirikan perusahaan perkapalan bernama PT Adiguna Shipyard yang bergerak di bidang pembuatan kapal dan tongkang.
Bisnis ini berkembang pesat, dan hingga tahun 1972, perusahaannya berhasil memproduksi lebih dari 500 kapal tanker berkapasitas 3.500 DWT dengan empat galangan kapal aktif.
Karier Bisnis dan Kepemilikan Hotel Sultan
PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menjadi sorotan karena mengelola Hotel Sultan, salah satu hotel ikonik di kawasan GBK.
Perusahaan ini mengantongi dua Hak Guna Bangunan, yakni HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora, dengan luas lahan total sekitar 13,6 hektare.
Kedua HGB tersebut berakhir pada 4 Maret dan 3 April 2023, tetapi hingga kini PT Indobuildco belum menyerahkan pengelolaan lahan kepada pemerintah.
Pontjo beralasan bahwa status tanah Hotel Sultan tidak berada di bawah HPL pemerintah, sehingga ia tetap memiliki dasar hukum untuk bertahan.
Meski demikian, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN dan Sekretariat Negara menegaskan bahwa lahan tersebut sudah menjadi aset negara dan harus dikembalikan.
Kontroversi dan Gugatan Hukum
Perselisihan antara pemerintah dan Pontjo Sutowo terus berlanjut hingga ke pengadilan.
PT Indobuildco menuntut ganti rugi Rp 28,29 triliun atas hilangnya hak kelola serta penutupan akses menuju Hotel Sultan.
Di sisi lain, pemerintah menilai klaim tersebut tidak berdasar karena status hukum tanah sudah jelas merupakan milik negara.
Kasus ini menjadi salah satu sengketa lahan terbesar antara swasta dan pemerintah di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Pontjo Sutowo hingga kini masih dikenal sebagai salah satu pengusaha senior yang berpengaruh di bidang properti dan perhotelan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Sosok Pontjo Sutowo yang Perusahaannya Disomasi Pemerintah, Diminta Cepat Hengkang dari Hotel Sultan" dan di KOMPAS.com dengan judul "Pontjo Sutowo Minta Ganti Rugi Rp 28 Triliun Termasuk Penutupan Akses Hotel Sultan".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.