Eksekusi Hotel Sultan Dinilai Tak Bisa Dilakukan Karena Cacat Hukum

Hotel Sultan Pengambil alihan aset negara
Hotel Sultan Pengambil alihan aset negara

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara objek tanah yang tercantum dalam perkara dengan kondisi riil di lapangan.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tanah dengan Sertipikat HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora atas nama PT Indobuildco tercatat memiliki luas berbeda dengan objek yang kini disebut sebagai dasar eksekusi,” kata dia.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, dari hasil pencocokan objek diketahui luas tanah yang menjadi objek sengketa telah berkurang sekitar 4,5 hektare dibandingkan luas yang tercantum dalam dokumen perkara.

Perubahan luas itu, kata dia, membuat objek yang hendak dieksekusi tidak lagi identik dengan objek sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.

“Perubahan luas tersebut menunjukkan bahwa objek yang hendak dieksekusi tidak lagi identik dengan objek dalam putusan pengadilan,” ujarnya.

Selain perubahan luas, tim kuasa hukum juga menemukan sebagian area tanah yang sebelumnya menjadi objek sengketa kini tidak lagi berada dalam penguasaan PT Indobuildco.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian area telah tercatat dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sebagian lainnya oleh pihak lain,” katanya.

Hamdan Zoelva menjelaskan, dalam hukum acara perdata, kejelasan mengenai batas, luas, dan kepemilikan objek sengketa merupakan syarat mutlak bagi pelaksanaan eksekusi. 

"Jika objek yang disebut dalam putusan berbeda dengan objek yang ditemukan di lapangan, maka pelaksanaan putusan tidak dapat dijalankan," katanya lagi.

Merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa apabila setelah pemeriksaan setempat ternyata tanah yang dikuasai tidak sama dengan batas dan luas yang disebutkan dalam gugatan atau putusan, maka perkara tersebut tidak dapat dilaksanakan. 

Kondisi seperti ini, sambung Hamdan, dalam hukum dikenal sebagai obscuur libellum, yaitu objek perkara yang tidak jelas.

“Apabila objek yang hendak dieksekusi sudah berubah luas maupun kepemilikannya, maka eksekusi menjadi cacat hukum dan tidak dapat dijalankan atau non-executable,” tutur Hamdan Zoelva.

Temuan tersebut juga dituangkan dalam surat tim kuasa hukum PT Indobuildco kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 16 Maret 2026 dengan nomor 28/TKH-PTI/III/26.

Dalam surat itu, tim kuasa hukum menyatakan proses constatering yang dilakukan pengadilan dinilai tidak sah karena dilakukan secara sepihak, yakni hanya melibatkan pihak pemohon tanpa kehadiran PT Indobuildco sebagai pihak terkait.

Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan sejumlah hal, di antaranya status sertifikat hak guna bangunan (HGB) milik PT Indobuildco yang disebut tidak berada di atas HPL No.1/Gelora serta tidak pernah digugat atau dibebankan sebagaimana yang menjadi dasar permohonan eksekusi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan berbagai temuan tersebut, tim kuasa hukum PT Indobuildco menilai proses constatering mengandung cacat hukum sehingga rencana eksekusi terhadap kawasan Hotel Sultan tidak dapat dilanjutkan.

“Dengan demikian, proses eksekusi tidak sah dan tidak dapat dilanjutkan,” demikian pernyataan tim kuasa hukum PT Indobuildco dalam surat tersebut.*