Tanah Hotel Sultan Diklaim Berstatus HGB Bukan HPL

Hotel Sultan Pengambil alihan aset negara
Hotel Sultan Pengambil alihan aset negara

Hal itu terungkap dalam persidangan perdata antara Indobuildco dengan Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK. Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menerangkan bahwa Indobuildco memperoleh HGB seluas 155.400 meter persegi sejak tahun 1972, di kawasan Gelora, Jakarta Pusat, berdasar keputusan resmi pemerintah.

"Sejak awal jelas bahwa lahan Hotel Sultan berdiri di atas Tanah Negara. Maka, perpanjangan dan pembaruan haknya pun harus tetap atas dasar status yang sama, bukan HPL," ujar Hamdan kepada wartawan, dikutip Senin, 20 Oktober 2025.

Ketua Dewan Pakar Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Hamdan Zoelva, menunjukkan program capres-cawapres nomor urut 1 di Jakarta, Rabu, 29 November 2023.

Ketua Dewan Pakar Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Hamdan Zoelva, menunjukkan program capres-cawapres nomor urut 1 di Jakarta, Rabu, 29 November 2023.

Menurutnya, tanah itu diberikan untuk pembangunan Hotel Internasional. Selain itu, seluruh kewajiban pembayaran kompensasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah dilunasi.

Dokumen resmi serta bukti pembayaran itu pun ditunjukkan didalam persidangan. Hamdan menyebut, status tanah kliennya sejak awal bukan HPL.

Terdapat juga keterangan saksi ahli agraria M. Noor Marzuki, mantan Sekjen sekaligus mantan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN bahwa HGB Nomor 26 dan 27 Gelora berdiri di atas Tanah Negara bebas, sesuai dokumen hukum yang ada.

Hamdan menilai, dengan adanya keterangan saksi ahli dan dokumen resmi yang sah, klaim pemerintah soal status HPL tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menambahkan, rangkaian bukti, saksi, dan pendapat ahli yang dihadirkan dalam persidangan telah memperlihatkan konsistensi hukum atas lahan kliennya.

"Kebenaran hukumnya terang benderang: tanah Hotel Sultan adalah Tanah Negara, bukan HPL," tutur dia.

Pemerintah sebelumnya menggugat PT Indobuildco agar membayar royalti senilai Rp742,5 miliar atas penggunaan lahan negara di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Namun, pihak Indobuildco menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora diterbitkan di atas tanah negara bebas, sehingga perpanjangan HGB tidak memerlukan rekomendasi Mensesneg maupun PPKGBK.

Tak tinggal diam, Indobuildco juga melayangkan gugatan balik (rekonvensi) dengan tuntutan ganti rugi sekitar Rp28 triliun, termasuk atas kerugian material dan reputasi yang ditimbulkan. 

Selain menghadirkan saksi internal, pihak Hotel Sultan juga membawa ahli hukum pertanahan, Prof. Elfrida Ratnawati Gultom, SH, M.Hum, Guru Besar Universitas Trisakti. Dalam keterangannya, Elfrida menilai klaim wanprestasi dari pemerintah perlu ditinjau ulang, karena tidak sesuai dengan dasar hukum perjanjian HGB yang dimiliki Indobuildco.

Kasus perdata dengan nomor perkara 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst ini menggugat sejumlah pihak, antara lain Mensesneg, PPKGBK, Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, serta Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.