Rencana Eksekusi Hotel Sultan Dinilai Prematur dan Cacat Hukum

Hotel Sultan, Pengambil alihan aset negara
Hotel Sultan, Pengambil alihan aset negara

Menurutnya, langkah tersebut bersifat prematur karena proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Pernyataan serta sikap Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia terkait pengosongan kawasan Hotel Sultan tidak berdasar hukum, bersifat provokatif, serta menempatkan eksekutif seolah-olah memiliki kewenangan yudikatif untuk memerintah dan menghukum,” katanya, Jumat 30 Januari 2026.

Ia menjelaskan, meskipun dalam perkara perdata antara PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara RI dkk terdapat putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan aanmaning dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan pengosongan kawasan tersebut, namun putusan tersebut dinilai cacat hukum dan tidak dapat dilaksanakan.

“Putusan serta-merta tersebut tidak didasarkan pada adanya putusan perdata sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa tanah HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora beserta bangunan di atasnya bukan milik PT Indobuildco atau telah dibatalkan,” ucapnya.

Hamdan memandang, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan Buku II Mahkamah Agung RI serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000. Selain itu, penetapan eksekusi atau aanmaning juga dilakukan tanpa adanya penitipan uang jaminan senilai objek eksekusi.

“Kedua, penetapan eksekusi atau aanmaning dilakukan tanpa adanya penitipan uang jaminan ke pengadilan senilai objek eksekusi sebagaimana diwajibkan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2001,” tutur dia.

Hamdan juga menegaskan bahwa PT Indobuildco telah mengajukan upaya hukum banding dan ke depan akan terdapat sejumlah gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet), sehingga perkara tersebut belum selesai secara hukum.

“Atas dasar itu, seharusnya Kementerian Sekretariat Negara menahan diri dan menghormati proses hukum yang masih berjalan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hamdan mengingatkan bahwa dalam perkara tata usaha negara terdapat putusan yang berbeda. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui Putusan Nomor 221/G/2025/PTUN.Jkt tanggal 3 Desember 2025 menyatakan perintah Kementerian Sekretariat Negara kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan Kawasan Hotel Sultan serta membayar royalti dinyatakan batal dan tidak sah.

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak sedang melawan negara, melainkan melawan praktik ketidakadilan yang dilakukan oleh pengelola Gelora Bung Karno (GBK) dan Menteri Sekretaris Negara. Hamdan meminta agar Menteri Sekretaris Negara tidak memposisikan diri sebagai pemilik tanah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL).

“Kewenangan GBK maupun Kementerian Sekretariat Negara atas tanah HPL bukan sebagai pemilik, melainkan sebatas pemegang delegasi kewenangan untuk mengelola dan mengurus tanah. Menganggap tanah HPL sebagai milik merupakan kekeliruan mendasar, karena secara prinsip negara tidak pernah menjadi pemilik tanah,” kata dia.

Menurut Hamdan, dengan adanya putusan PTUN tersebut, semakin jelas bahwa tindakan administratif berupa perintah pengosongan dan penagihan royalti tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia meminta seluruh pihak menghormati proses peradilan dan tidak mengambil langkah sepihak yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Dengan adanya putusan PTUN tersebut, semakin jelas bahwa tindakan administratif, tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu kami meminta seluruh pihak menghormati proses peradilan dan tidak mengambil langkah-langkah sepihak yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan balik (rekonvensi) Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) terhadap PT Indobuildco terkait kepemilikan tanah tempat Hotel Sultan berdiri.

Putusan dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tersebut memerintahkan PT Indobuildco mengosongkan dan mengembalikan tanah eks HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora beserta seluruh bangunan di atasnya kepada negara. 

Majelis hakim juga menolak seluruh gugatan PT Indobuildco yang sebelumnya meminta pembaruan HGB dinyatakan sah serta menuntut ganti rugi sekitar Rp28,2 triliun.

Akan tetapi, majelis hakim justru mengabulkan tuntutan negara sebagai pemegang HPL Nomor 1/Gelora dan menyatakan putusan tersebut bersifat serta-merta sehingga dapat dieksekusi meski terdapat upaya hukum lanjutan.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menyambut baik putusan tersebut dan menegaskan bahwa tanah eks HGB Hotel Sultan merupakan aset negara.

“Tanah tersebut dibebaskan pemerintah untuk Asian Games IV tahun 1962 dan memiliki nilai sejarah serta kebanggaan bangsa. Kami menghargai putusan majelis hakim yang memeriksa perkara ini dengan saksama,” katanya.