Pengadilan Putuskan Hotel Sultan Dikosongkan, Pengelola Anggap Tidak Adil

Hotel Sultan Jakarta
Hotel Sultan Jakarta

Putusan ini tercantum pada nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 November 2025. Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengatakan, pengosongan ini seharusnya dapat dilakukan apabila status hak atas tanah telah dinyatakan secara jelas oleh pengadilan. 

Tanpa itu, implementasi putusan dipandang sebagai langkah yang bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang objektif dan konstitusional.

"PT Indobuildco memperoleh hak atas tanah tersebut berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/DA/72 tanggal 3 Agustus 1972, yang kemudian diterbitkan sertifikat HGB Nomor 20/Gelora dan dipecah menjadi HGB No. 26 serta No. 27 atas nama PT Indobuildco," kata Hamdan saat dikonfirmasi, Rabu 3 Desember 2025.

Ia menyebut, HGB juga sudah diperpanjang pada tahun 2002, dan menegaskan bahwa bangunan HGB berdiri di atas tanah negara, bukan tanah HPL.

"Seluruh pembangunan, termasuk Hotel Sultan, didanai sepenuhnya oleh PT Indobuildco tanpa kontribusi dana negara," lanjut dia.

Bahkan, kata dia, selama 50 tahun PT Indobuildco juga memenuhi pajak dari bangunan tersebut.

"Serta menjadi penopang ekonomi bagi ribuan pekerja dan mitra usaha. PT Indobuildco juga tidak pernah melepaskan hak atas tanah dan tidak pernah menerima ganti rugi dari pihak mana pun," kata Hamdan.

Ia juga menilai, pelaksanaan putusan pengosongan tanpa kejelasan status kepemilikan berpotensi mengganggu iklim investasi, dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Yang dapat merugikan kepercayaan pelaku usaha nasional maupun internasional terhadap sistem hukum Indonesia," tutur dia.

alih berhenti, pihaknya akan terus mempertahankan hak dan aset perusahaan dengan menempuh selutuh upaya hukum.

"Kami akan menempuh seluruh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, untuk mempertahankan hak dan aset perusahaan, serta memastikan tegaknya prinsip keadilan dan kepastian hukum," kata Hamdan.