Profil Ibnu Sutowo, Dirut Pertamina Terlama di Pusaran Sengkarut Hotel Sultan

Hotel Sultan, Ibnu Sutowo, Profil Ibnu Sutowo, Dirut Pertamina Terlama di Pusaran Sengkarut Hotel Sultan

Nama Ibnu Sutowo kembali mencuat setelah pemerintah melalui Pengelola Pusat Kompleks Gelora Bung Karno (PPGBK) memastikan akan segera melakukan eksekusi atas lahan dan bangunan yang selama ini dimanfaatkan sebagai Hotel Sultan Jakarta.

Dilansir dari , Minggu (8/2/2026), keputusan untuk mengosongkan lahan dan bangunan yang berstatus aset negara ini diambil menyusul diterbitkannya teguran atau aanmaning oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan sebelumnya.

Hotel Sultan Jakarta sebelumnya dikenal dengan nama Hotel Hilton. Sudah puluhan tahun, hotel bintang lima ini menjadi objek sengketa antara pemerintah dan PT Indobuildco, perusahaan milik Ibnu Sutowo.

Perusahaan ini menguasai dan mengelola lahan negara seluas 13,7 hektare di kawasan Gelora Senayan.

Penguasaan lahan tersebut didasarkan pada pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora oleh negara untuk jangka waktu 30 tahun hingga 2002.

HGB tersebut telah diperpanjang selama 20 tahun hingga 2023.

Menurut ketentuan yang berlaku, masa HGB masih memungkinkan untuk diperpanjang hingga 2053. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan perpanjangan.

Setelah meninggalnya Ibnu Sutowo meninggal pada 2001, anak-anaknya yang meneruskan bisnisnya.

Pontjo Sutowo bertugas mengelola Indobuildco atau Hotel Sultan. Dan sang kakak, Adiguna Sutowo, mengendalikan perusahaan lainnya yaitu MRA Group.

Profil Ibnu Sutowo

Dikutip dari Harian Kompas, Ibnu Sutowo adalah kelahiran Grobogan, Jawa Tengah, 23 September 1914.

Ia adalah seorang dokter lulusan Nederlandsch Indische Artsen School (NIAS) Surabaya tahun 1940 dan sempat mengabdi lama di Sumatera.

Namun, perjalanan kariernya membelok dengan cepat selepas Indonesia merdeka.

Di tahun 1946, ia memutuskan masuk ke dunia militer hingga berpangkat Letnan Jenderal TNI.

Ibnu Sutowo pernah menduduki jabatan Kepala Jawatan Kesehatan Tentara VIII/Garuda di Sumatera Selatan.

Perjalanan kariernya mengalami titik balik pada 1957, saat Kepala Staf Angkatan Darat Letjen AH Nasution menggulirkan kebijakan dwifungsi ABRI.

Saat itu, ia ditunjuk sebagai Direktur PT Permina, yang kemudian berubah nama jadi (PN) Permina, cikal bakal Pertamina.

Dikutip dari , di masa itu Ibnu Sutowo menjalani peran ganda sebagai perwira militer aktif sekaligus pengelola perusahaan minyak negara.

Pasca Soekarno lengser, karier Ibnu Sutowo semakin melejit bahkan hingga masuk ke dalam lingkaran orang kepercayaan penguasa Orde Baru.

Ibnu Sutowo dipercaya Soeharto menjabat Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi pada 1966, kemudian menjadi Menteri Migas pada 1967.

Pada 1968, ia ditunjuk sebagai Direktur PT Pertamina dan menduduki jabatan tersebut hingga 1976.

Ibnu Sutowo menjadi Dirut Pertamina terlama sepanjang sejarah perusahaan tersebut.

Di bawah kepemimpinannya, Pertamina tumbuh menjadi raksasa. Namun pada akhirnya, ia dicopot di tahun 1976 setelah perusahaan pelat merah itu terlilit utang besar mencapai 10,5 miliar dollar AS.

Meski demikian, ia tidak pernah secara resmi dinyatakan bersalah atas berbagai persoalan yang menjerat perusahaan minyak negara tersebut.

"...tidak cukup bukti untuk menuntut Ibnu Sutowo secara pidana," kata Presiden Soeharto ketika menjawab pertanyaan tertulis DPR RI awal tahun 1980, seperti dikutip dari pemberitaan Harian Kompas tanggal 13 Januari 2001.

Awal mula mendirikan Hotel Sultan

Dilansir dari , Senin, sejarah Hotel Sultan dimulai pada awal 1970-an saat Jakarta bersiap menjadi tuan rumah Konferensi Pacific Area Travel Association (PATA) ke-23 tahun 1974.

Karena keterbatasan kamar hotel bertaraf internasional, Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin, meminta bantuan Ibnu Sutowo untuk membangun hotel.

Ali Sadikin semula mengira bahwa Ibnu Sutowo membangun hotel tersebut di bawah bendera Pertamina sebagai anak usaha.

Namun ternyata, Ibnu Sutowo justru mendirikan PT Indobuildco sebagai perusahaan swasta keluarga untuk mengelola proyek tersebut.

Kekecewaan Ali Sadikin tertuang dalam arsip persidangan. Ali Sadikin mengaku merasa "dikelabui" karena rekomendasi penggunaan lahan diberikan dengan asumsi proyek tersebut milik negara, bukan swasta.

Sengketa HGB dan "perlawanan" keluarga Sutowo Status kepemilikan lahan inilah yang menjadi akar masalah dalam sengkarut Hotel Sultan.

PT Indobuildco mengantongi HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora selama 30 tahun yang berakhir pada 2003, kemudian diperpanjang 20 tahun hingga Maret-April 2023.

Setelah masa berlaku habis, pemerintah menyatakan tidak akan memperpanjang izin tersebut dan meminta lahan dikembalikan ke negara.

Namun, pihak keluarga melalui Pontjo Sutowo (anak Ibnu Sutowo) tetap bertahan.

Keluarga Sutowo melalui kuasa hukumnya, Hamdan Zoelva, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST yang memerintahkan pengosongan lahan.

Mereka juga menuntut pemerintah menyiapkan uang jaminan sebesar Rp 28,29 triliun sebagai syarat pengosongan, nilai yang diklaim setara dengan aset bangunan hotel tersebut.

Sementara itu, negara melalui PPKGBK tidak hanya meminta lahan kembali, tapi juga menagih kewajiban royalti yang belum dibayarkan.

Berdasarkan putusan pengadilan, PT Indobuildco diwajibkan membayar royalti sebesar 45,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 754,73 miliar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang