Akhir Sengketa Hotel Sultan, Pengelola Dihukum Bayar Royalti 45,3 Juta Dollar AS
Babak baru sengketa Hotel Sultan Jakarta berujung pada putusan bernilai besar setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan PT Indobuildco membayar royalti penggunaan tanah negara di kawasan Gelora Bung Karno.
Putusan itu memosisikan perkara Hotel Sultan bukan lagi sekadar konflik bisnis pengelolaan hotel, melainkan soal pemenuhan kewajiban atas lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik negara.
Pengadilan menyatakan PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan terbukti wanprestasi dalam memenuhi kewajiban royalti tanah HPL selama bertahun-tahun.
Pengelola Hotel Sultan Harus Bayar Royalti Rp 45,3 Juta Dollar AS
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto menyebut nilai kewajiban yang harus dibayar Indobuildco mencapai puluhan juta dolar Amerika Serikat.
“PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007–2023 sebesar 45.356.473 dollar Amerika Serikat (dikonversi ke Rupiah saat dibayar),” ujar Juru Bicara PN Jakpus Sunoto dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025).
Nilai royalti itu mencakup penggunaan lahan sejak 2007 sampai 2023 yang dinilai tidak pernah dibayarkan sama sekali.
Majelis hakim memandang kewajiban royalti bukan aturan baru, melainkan sudah melekat sejak pembentukan status HPL GBK pada era sebelumnya.
Hakim menjelaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan tanah HPL lahir sejak adanya SK Gubernur pada 1971.
Aturan tersebut ditegaskan kembali melalui Putusan Peninjauan Kembali 276/2011 dan bersifat berlanjut selama lahan tetap digunakan.
Fakta persidangan menyebut PT Indobuildco tidak melakukan pembayaran sejak 2007 hingga 2023, sehingga unsur wanprestasi terbukti.
Di titik ini, putusan royalti menjadi pukulan lanjutan dalam rangkaian kekalahan Indobuildco di meja hijau.
Pemasangan spanduk Aset Negara oleh PPKGBK di depan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023) siang hari.
Hakim Tegaskan Lahan Hotel Sultan Sah Milik Negara
Dalam pertimbangan perkara, hakim meyakini status lahan tempat Hotel Sultan berdiri merupakan milik negara dan telah diuji sampai tingkat peninjauan kembali.
Keyakinan itu sekaligus menutup ruang klaim kepemilikan lain atas tanah di kawasan strategis tersebut.
Majelis juga menilai perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dilakukan PT Indobuildco pada 2002 mengandung cacat hukum.
Akibat penilaian itu, HGB yang berlaku sampai April 2023 dinyatakan semestinya hapus demi hukum.
Putusan ini memperkuat posisi negara sebagai pemegang sah HPL, bukan sekadar pihak yang “mengambil alih” secara sepihak.
Penegasan kepemilikan negara juga muncul dalam perkara lain saat Indobuildco lebih dulu menggugat negara lewat perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST.
Dalam perkara tersebut, hakim menolak gugatan Indobuildco dan kembali menegaskan lahan Hotel Sultan berada di bawah kepemilikan negara.
Majelis bahkan memerintahkan pengosongan kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunannya.
“PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (tanah + bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu,” lanjut Sunoto.
Putusan pengosongan menandai bahwa relasi hukum Indobuildco atas lahan itu dianggap telah berakhir bersama berakhirnya HGB.
Kombinasi putusan pengosongan dan kewajiban royalti memperlihatkan bahwa negara menang di dua lapis sekaligus, yaitu status tanah dan kewajiban finansial.
Sengketa Panjang Sejak Pengambilalihan 2023
Sengketa lahan Hotel Sultan sudah mengemuka sejak Oktober 2023 ketika pengelola GBK mengambil alih pengelolaan lahan tempat hotel berdiri.
Langkah itu diambil setelah pihak GBK berkali-kali melayangkan somasi kepada PT Indobuildco agar mengosongkan lahan, tetapi tidak dijalankan.
Meski izin usaha Hotel Sultan sempat dibekukan, operasional hotel disebut masih terus berjalan.
Situasi itu mendorong PT Indobuildco mengajukan gugatan melawan negara pada 23 Oktober 2023.
Gugatan tersebut memantik saling bantah di ruang publik dan ruang sidang, dengan titik utama pada klaim hak atas lahan GBK.
Menteri ATR/BPN kala itu, Hadi Tjahjanto, menyampaikan posisi pemerintah terkait masa depan HGB Hotel Sultan.
"Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB. Sudah selesai," kata Hadi, ditemui di Hotel Sheraton, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah memandang HGB Indobuildco tidak lagi memiliki dasar perpanjangan.
Proses hukum pun berlanjut dengan gugatan dibalas gugatan, hingga akhirnya masuk tahap pembuktian di persidangan PN Jakarta Pusat.
Putusan pada Jumat (28/11/2025) menjadi jawaban pengadilan atas panjangnya konflik, meski masih terbuka peluang upaya hukum lanjutan dari para pihak.
Dampak Putusan: Royalti Besar dan Perintah Pengosongan
Putusan PN Jakarta Pusat menempatkan PT Indobuildco dalam posisi harus membayar royalti HPL periode 2007–2023 dengan nilai 45.356.473 dollar Amerika Serikat.
Kewajiban itu harus dibayar dengan konversi rupiah pada saat pembayaran dilakukan.
Perintah pengosongan kawasan Hotel Sultan juga berarti operasional hotel di lahan GBK berada di ujung keberlanjutan secara hukum.
Kasus ini memperlihatkan bahwa sengketa lahan negara di kawasan strategis dapat berakhir pada penegasan hak negara sekaligus tagihan royalti yang besar.
Saat ini, putusan pengadilan menjadi pijakan baru bagi pemerintah untuk menata ulang pemanfaatan lahan GBK, sambil menunggu langkah hukum berikutnya dari PT Indobuildco.
Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul .
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang