Awas! Ganjil Genap Tetap Berlaku di Jalur Puncak 3-5 Oktober 2025
Polres Bogor kembali memberlakukan sistem ganjil genap di jalur Puncak pada weekend alias akhir pekan ini.
Aturan tersebut diterapkan bertepatan dengan libur gajian awal bulan dan diprediksi meningkatkan volume kendaraan menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian Noviantasari mengatakan, penerapan ganjil genap sudah berlangsung sejak Jumat (3/10/2025) sore.
Aturan tersebut akan kembali dilaksanakan di Puncak pada Sabtu (4/10/2025) dan Minggu (5/10/2025).
Penerapan ganjil genap dimulai Jumat sore hingga Minggu, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak dan Puncak–Cianjur.
"Dalam rangka libur weekend minggu ini penerapan Ganjil Genap sudah dilaksanakan semenjak tadi sore dan akan dilaksanakan kembali besok pagi sampai minggu," kata Ardian kepada Kompas.com.
Kendaraan bisa diminta putar balik
Ia menegaskan, kendaraan dengan pelat nomor tidak sesuai tanggal akan diputar balik oleh petugas. Pemeriksaan dilakukan di titik-titik penyekatan sepanjang jalur Puncak.
Meski begitu, terdapat sejumlah jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap ini.
Antara lain kendaraan dinas TNI/Polri, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum, kendaraan listrik, kendaraan bertanda khusus penyandang disabilitas, serta kendaraan warga yang berdomisili di sekitar jalur Puncak dengan bukti KTP atau identitas resmi lainnya.
“Tujuan utama dari ganjil genap ini adalah untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas di kawasan wisata Puncak yang biasanya meningkat pada akhir pekan atau libur panjang,” ujar Ardian.