Perpres Publisher Rights Tetap Berlaku Meski Ada Perjanjian AS

Perpres Publisher Rights Tetap Berlaku Meski Ada Perjanjian AS
Perpres Publisher Rights Tetap Berlaku Meski Ada Perjanjian AS

  • Pemerintah memastikan kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat tidak membatalkan regulasi domestik.
  • Perusahaan Platform Digital (PPD) asal AS tidak wajib menjalankan lisensi berbayar, namun skema kerja sama lain tetap terbuka.
  • AMSI mengkhawatirkan lemahnya posisi tawar media nasional dalam negosiasi komersial dengan raksasa teknologi.

Dampak Perjanjian ART Terhadap Perpres Publisher Rights

Skema Kerja Sama Sukarela bagi Platform Digital

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menambahkan rincian teknis mengenai kesepakatan ART ini. Indonesia menyetujui permintaan AS untuk tidak mewajibkan mekanisme lisensi berbayar atau bagi hasil bagi perusahaan platform mereka. Meski begitu, kewajiban platform untuk mendukung jurnalisme berkualitas tetap terbuka melalui bentuk kemitraan lain.

Haryo Limanseto selaku Juru Bicara Kemenko Perekonomian menyebut opsi voluntary agreement atau perjanjian sukarela sebagai solusi. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 7 dalam regulasi yang ada. Dengan skema ini, perusahaan pers dan platform global dapat menentukan bentuk kerja sama yang paling menguntungkan kedua belah pihak.

Masa Depan Ekosistem Media Nasional