Titik Terang Polemik Tembok GWK yang Tutup Akses Warga Ungasan

Polemik tembok beton milik objek wisata Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park Bali kini menemui titik terang setelah diprotes warga hingga Gubernur Bali Wayan Koster turun tangan.
Manajemen GWK Cultural Park Bali akhirnya membongkar pagar tembok beton yang menutupi akses jalan warga Banjar Adat Giri Dharma Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Rabu 1 Oktober 2025.
Proses pembongkaran sudah mulai dilakukan secara manual menggunakan alat mesin bor agar proses pembongkaran lebih cepat. Namun pembongkaran tersebut hanya sebagian.
Seorang warga Banjar Adat Giri Dharma Ungasan, I Nyoman Tirtayasa mengaku senang dengan dibukanya akses jalan ke rumahnya.
Namun, ia meminta kepada manajemen GWK untuk dapat membongkar seluruh pagar tembok beton sepanjang Jalan Maghada.
“Ini memang wajib dilakukan pihak GWK karena mereka yang menutup akses warga. Kami berterima kasih karena pintu rumah sudah terbuka, tetapi saya mohon dengan sangat hormat agar semua tembok pagar ini dibuka,” ujar Tirtayasa, saat ditemui pada Rabu 1 Oktober 2025.
Pihaknya meminta pagar tembok dibongkar seluruhnya. Ia mengaku khawatir, nanti masalah serupa akan muncul lagi di kemudian hari. Ia pun mempertanyakan mengapa tidak seluruh pagar tembok yang dibongkar.
“Harapan saya tembok ini dipindahkan keluar sehingga kami merasa aman. Kalau bisa diselesaikan cepat, kenapa tidak? Sesuai rekomendasi DPRD, seharusnya sekali kerja dibongkar semua,” tegas Tirtayasa.
Ia pun berharap setelah ini pihak manajemen GWK dapat bersinergi dengan masyarakat lokal khususnya yang berdampingan dengan kawasan GWK.
Awal mula polemik tembok GWK
Penampakan pagar dinding tembok yang dibangun manajemen GWK menghalangi akses jalan warga, Kamis 26 September 2025.
Polemik tembok GWK berawal saat sejumlah warga di Banjar Giri Dharma merasa terisolasi akibat dibangunnya pagar tembok beton pembatas oleh GWK.Mereka terpaksa membuat akses sendiri melalui semak-semak lahan milik orang lain.
"Ini memang kita dari dulu kita keluar masuknya di sini. Nah sejak setahun lalu, saya tidak tahu kenapa itu kok ditutup jalan saya (gang masuk rumahnya dipagari dinding). Jadi saya tidak punya akses untuk jalan keluar menuju ke jalan raya," ungkap I Nyoman Tirta Yasa, Kamis (25/9/2025).
Gang menuju rumah miliknya selebar kurang lebih 5 meter kini tertutup dinding setinggi kurang lebih 2 meter.
"Karena gang saya ditutup, saya mau ke luar lewat mana? Jadi kalau istilah Bali-nya kita karang kebobong namanya. Jadi kita tidak ada jalan ke luar untuk menuju akses ke jalan raya," katanya.
Satu tahun terakhir (September 2024-2025) Tirtayasa harus menggunakan lahan kosong milik orang lain untuk keluar dan masuk rumahnya.
Dirinya mengaku sangat terpukul dan merasa tidak tenang karena tidak mungkin selamanya menggunakan lahan kosong orang lain untuk beraktivitas keluar masuk rumah.
Ia mengatakan, saat awal pembangunan, investor akan memperhatikan warga sekitar kawasan untuk dapat berkembang.
"Jadi kalau seperti ini, jangankan kita bisa meningkatkan taraf hidup perekonomian. Bagaimana kita bisa mengembangkan ekonomi kita, bagaimana kita bisa berusaha?" ucap dia.
Pihaknya bersama warga lainnya pernah meminta langsung kepada manajemen GWK untuk membuka akses jalan itu. Pihak GWK menyebut akan mengoordinasikan perihal itu.
Namun, selama kurang lebih satu tahun berjalan, tidak ada upaya pembongkaran, hingga akhirnya mereka mengadu ke DPRD Provinsi Bali. Saat itu, mereka didampingi Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa yang juga Wakil Ketua DPRD Bali.
Direspon pemerintah daerah dan DPRD
Seorang nenek yang berjalan dalam himpitan tembok pembatas GWK di Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster merespons pagar tembok GWK yang membuat warga di Desa Ungasan terisolasi.Menurut Wayan Koster, lahan jalan yang dipersoalkan berada di dalam kawasan GWK dan secara formal menjadi hak pengelola.
"Saya sudah koordinasi dengan masyarakat di sana dan beberapa tokoh juga. Memang jalan itu sudah ada sejak lama. Di kiri kanannya itu memang lahan milik warga yang sudah dijual ke pihak GWK. Nah, jalannya kan ada di dalam," ujarnya, Sabtu (27/9/2025) di Buleleng.
Meski demikian, menurutnya, pihak manajemen seharusnya tidak hanya berpegang pada aturan tertulis. Koster menegaskan, meski GWK memiliki hak formal, pengelolaan kawasan seharusnya mempertimbangkan aspek sosial dan budaya masyarakat sekitar.
"Secara kewilayahan, karena lahan jalan itu berada di dalam, tentu saja pihak GWK formal berhak mengatur. Karena wilayahnya. Tapi tentu saja GWK tidak bisa hanya memakai cara formal. Harus memakai cara kultural, kemasyarakatan," ucap dia.
Ia mengingatkan agar kawasan pariwisata internasional seperti GWK tidak menjadi area eksklusif yang justru menyingkirkan warga lokal.
"Nah, itu kawasan pariwisata GWK jangan sampai menjadi kawasan yang eksklusif sampai harus mengorbankan kepentingan masyarakat," ucap Koster.
"Apalagi masyarakatnya itu sudah sejak dulu ada akses itu dan saya cek tidak ada akses lain. Cuma ada itu. Kalau ada akses lain, kan kita bisa carikan jalan keluar. Jadi ini enggak ada," tuturnya.
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali mengungkapkan, lahan yang ditembok pemilik DTW Garuda Wisnu Kencana (GWK) merupakan badan jalan.
“Kemarin sudah dicek, laporan anggota kami (GWK) memang salah (GWK), itu harusnya jalan, dan mestinya akses untuk masyarakat juga, tidak hanya aksesnya GWK,” kata Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging di Denpasar, Rabu (24/9/2025).
Kondisi pemasangan pagar GWK di area Maghada yang sudah dipasangi CCTV, Sabtu (27/9/2025) malam.
Kasus ini berawal dari tahun 2024, saat pihak GWK membangun tembok yang dikatakan untuk pengamanan aset mereka, tetapi pembangunan itu menyulitkan lalu lintas sekitar 600 orang warga setempat.Setahun lamanya, pihak GWK diberi peringatan oleh DPRD Bali, tetapi karena tak diindahkan maka DPRD Bali memberi waktu sepekan bagi mereka membongkar tembok itu.
Berdasarkan data BPN Bali, menurut Made Daging, pembongkaran itu semestinya dilakukan karena dari peninjauan awal ditemukan bahwa area tersebut milik badan jalan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, I Nyoman Parta, menyebut jalan yang ditembok beton pihak Garuda Wisnu Kencana Cultural Park (GWK) adalah milik Pemerintah Kabupaten Badung.
Menurut Parta, informasi tersebut sebagaimana data dari surat yang ditunjukkan Badan Pertanahan Negara (BPN), Perbekel, dan Bendesa Adat Ungasan, serta cerita dari kelian-kelian sebelumnya dan tokoh-tokoh masyarakat Ungasan.
"Surat menyurat lengkap. Seharusnya clear, tidak ada perdebatan. Tadi sudah bertemu dengan Pak Kades, Jero Bendesa bahwa jalan di sebelah itu, yang ditutup aksesnya, yang ditembok dan akhirnya mengisolir warga itu adalah milik Pemkab Badung," ujar Parta, Senin (29/9/2025).
"Data lengkap, data peta, dan surat menyurat ada, lengkap. Jadi clear," tegas dia.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali memberikan waktu satu minggu kepada manajemen GWK guna melakukan pembongkaran.
GWK klarifikasi
Pihak manajemen Garuda Wisnu Kencana Cultural Park (GWK) membongkar beberapa ruas tembok yang menjadi akses keluar masuk warga Banjar Giri Darma, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (1/10/2025) pagi. KOMPAS.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta
Manajemen GWK Cultural Park menyampaikan klarifikasinya soal masyarakat Desa Ungasan, Banjar Giri Dharma yang selama setahun terisolasi akibat dibangunnya tembok GWK.Pihak manajemen mengaku sudah melakukan sosialisasi. Untuk akses jalan kepada masyarakat, disebut merupakan ranah dan kewenangan pemerintah.
Dalam keterangan resmi GWK yang diterima Kompas.com pada Sabtu (27/9/2025), pihak manajemen menjelaskan pada Senin (22/9/2025), ada pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Bali.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Bali memfasilitasi pertemuan antara Kuasa Hukum yang mewakili PT Garuda Adhimatra Indonesia atau GWK dan masyarakat Desa Ungasan Banjar Giri Dharma.
Tujuannya, membicarakan masalah pemagaran kawasan yang disebut mencakup jalan di dalam kawasan GWK.
Namun ternyata, pemagaran tersebut berdampak pada warga yang tinggal dan berbatasan di desa tersebut.
"Kami menyayangkan terbitnya rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali untuk meminta pihak GWK melakukan pembongkaran pagar dalam jangka waktu satu minggu. Jika pihak GWK tidak melakukan pembongkaran tersebut, maka masyarakat didampingi oleh DPRD Prov Bali bersama dengan satpol PP akan melakukan pembongkaran pagar tersebut," tulis manajemen GWK.
Manajemen GWK mengaku sudah melakukan sosialisasi rencana pemagaran kepada masyarakat. Hal itu dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemagaran pada tanggal 30 April 2024 dan 10 Juli 2024.
Pemagaran dilakukan pada tanggal 10 hingga 20 September 2024. Pemagaran yang dilakukan oleh pihak GWK disebut di atas tanah milik PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN), yang menaungi GWK.
"Akses jalan kepada masyarakat merupakan salah satu ranah dan kewenangan pemerintah. Demikian pula terhadap hal tersebut, pihak GWK tetap siap berkontribusi untuk mendukung pemerintah, khususnya dalam mencari solusi untuk penyediaan akses jalan tersebut," kata pihak manajemen.
Wisata di GWK
Garuda Wisnu Kencana atau GWK Cultural Park di Kabupaten Badung, Bali.
Salah satu tempat wisata ikonik di Bali adalah GWK Cultural Park di bagian selatan Pulau Dewata.GWK terletak di Jl. Raya Uluwatu, Ungasan. Perjalanan menuju GWK ditempuh sekitar 10-15 menit dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Selain taman wisata tersebut, obyek wisata di sekitar GWK cukup variatif, mulai dari tempat yang menawarkan atraksi budaya, pantai, hingga water sports.
Di dalam area GWK Cultural Park ada patung dan alas Garuda Wisnu Kencana yang memiliki tinggi 121 meter, dengan lebar 46 meter berkat rentang sayap garuda.
Patung GWK menggambarkan Dewa Wisnu yang sedang mengendarai garuda. Dalam mitologi Hindu, Dewa Wisnu dianggap sebagai pelindung alam semesta.
Ia didampingi oleh hewan garuda yang melambangkan bentuk kesetiaan dan pengabdian. Sementara itu, kencana berarti emas, dan keduanya dihiasi dengan mahkota mosaik emas.
Pembangunan patung ini diketahui mulai digagas sejak tahun 1989. Saat itu, seniman Nyoman Nuarta menggagasnya bersama Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Joop Ave, Menteri Pertambangan dan Energi IB Sudjana, dan Gubernur Bali Ida Bagus Oka.
Obyek wisata Garuda Wisnu Kencana di Badung, Bali.
Kemudian, proyek ini disetujui oleh Presiden Soeharto pada tahun 1990.Harga tiket Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana terbagi menjadi dua kategori yakni reguler dan ultimate bundling package. Harga tiket masuk Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana reguler adalah Rp 115.000 per orang berdasarkan informasi dari situs resminya.
Harga tiket reguler itu sudah mencakup fasilitas, sebagai berikut:
- Tiket masuk Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana
- Gratis menonton film animasi Petualangan Garuda Cilik di bioskop mini Garuda Sineloka
- Gratis akses ke ASANA Artseum, yakni studio foto tematik pertama di Bali
- Gratis satu minuman di Restoran Jendela Bali
- Gratis menikmati 15 pertunjukan budaya yang dimulai pukul 11.00 WITA.
Sementara itu, harga tiket masuk Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana ultimate bundling package adalah Rp 300.000 per orang.
Harga tiket ultimate bundling package itu sudah mencakup fasilitas, sebagai berikut:
- Tiket masuk Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana
- Gratis menonton film animasi Petualangan Garuda Cilik di bioskop mini Garuda Sineloka
- Gratis Fantasy of The Garuda, yakni tur bersama pemandu ke lantai 23 patung Garuda Wisnu Kencana untuk satu orang, sesuai jadwal yang dipilih
- Gratis akses ke ASANA Artseum, yakni studio foto tematik pertama di Bali
- Gratis satu minuman di Restoran Jendela Bali Gratis menikmati 15 pertunjukan budaya yang dimulai pukul 11.00 WITA