Oknum Polri Terlibat Narkoba Harus Dihukum Dua Kali Lipat
Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri Periode 2015-2021, AH. Bimo Suryono menyoroti kasus dugaan keterlibatan oknum pejabat di lingkungan Polres Bima Kota dalam perkara narkotika kembali mengguncang publik.
Menurut dia, perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut pejabat yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum.
“Perkara ini tidak hanya berdimensi pidana, tetapi juga menyangkut marwah institusi,” tegas Bimo melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa, 17 Februari 2026.
Bimo menegaskan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral yang lebih tinggi dibanding warga sipil. Kata dia, dampak moral kasus semacam ini jauh lebih besar karena meruntuhkan rasa keadilan publik.
“Ketika aparat yang diberi mandat memberantas narkoba justru diduga terlibat, maka itu bukan sekadar pelanggaran hukum. Itu adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan kepercayaan rakyat,” kata Bimo.
Ketua Umum KBPP Polri periode 2015-2021, AH. Bimo Suryono
Bimo menilai apabila terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan, maka hukuman terhadap aparat penegak hukum dalam kasus narkotika harus diperberat secara signifikan. Lebih lanjut, ia menegaskan penyalahgunaan kewenangan merupakan faktor pemberat dalam hukum pidana.
“Saya berpendapat, hukuman terhadap aparat yang terbukti terlibat narkoba minimal dua kali lebih berat dibanding warga sipil dalam perkara yang setara. Ini bukan soal emosi, ini soal tanggung jawab jabatan. Aparat tahu hukum, diberi kekuasaan, digaji oleh negara. Jika kekuasaan itu disalahgunakan, maka konsekuensi hukumnya juga harus berlipat,” ujarnya.
Di samping itu, ia mengingatkan agar tidak ada kesan perlakuan lunak terhadap aparat yang terjerat perkara. Tentunya, kata dia, ketegasan terhadap oknum justru akan memperkuat institusi.
“Jika hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, maka kepercayaan publik akan runtuh. Jangan sampai ada kesan aparat mendapat perlakuan istimewa. Institusi akan kuat jika berani membersihkan diri. Ketegasan terhadap oknum adalah bentuk kecintaan terhadap Polri,” jelas Bimo.
Ia menyebut jika rakyat biasa dihukum berat karena narkoba, maka aparat yang menyalahgunakan jabatan dalam perkara yang sama harus dihukum jauh lebih berat. Tanpa ketegasan, keadilan hanya akan menjadi slogan.
“Hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu. Pengawasan internal oleh Polri dan pengawasan eksternal oleh Kompolnas harus berjalan beriringan agar kepercayaan publik tidak semakin tergerus,” ungkapnya.
Namun demikian, Bimo juga menekankan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi meskipun oknum tersebut ditindak tegas.
“Proses hukum harus objektif dan profesional. Putusan akhir ada di tangan pengadilan. Namun jika terbukti, jangan ada kompromi dalam pemberatan hukuman,” imbuhnya.
Sementara itu, Bimo juga menyoroti pentingnya peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal Polri. Ia menekankan bahwa Kompolnas tidak boleh pasif.
“Kompolnas harus bersikap aktif, mengawasi proses ini secara independen, dan memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam penanganannya. Pengawasan eksternal menjadi kunci menjaga objektivitas,” pungkasnya.