Soroti Jerat Hukum Penulis, Roby Tremonti Mendadak Bahas Pasal Pidana Usai Pengakuan Grooming Aurelie Moeremans

Roby Tremonti
Roby Tremonti

 Nama Roby Tremonti ikut menjadi perbincangan menyusul ramainya pengakuan Aurelie Moeremans terkait pengalaman child grooming yang dituangkannya dalam buku memoar Broken Strings. Di tengah sorotan tersebut, Roby mengunggah konten bernuansa hukum pidana yang langsung menyita perhatian warganet.

Melalui akun Instagram pribadinya, Roby membagikan tangkapan layar berisi penjelasan hukum terkait risiko penggunaan tokoh fiktif dalam karya tulis, terutama jika tokoh tersebut mudah dikenali publik. Unggahan itu dipublikasikan pada Sabtu, 10 Januari 2026, dan dengan cepat dikaitkan dengan polemik yang sedang berlangsung. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!

"Buat share pengetahuan aja yah guys. Ini kata Gemini AI sih, tapi coba dicari infonya di RL yah," tulis Roby dalam unggahannya, dikutip Senin 12 Januari 2026.

Dalam tangkapan layar yang dibagikan, dijelaskan bahwa penggunaan nama samaran dalam sebuah tulisan tidak serta-merta membebaskan penulis dari potensi jerat hukum pidana di Indonesia. Fokus utama penilaian hukum bukan terletak pada nama yang digunakan, melainkan pada apakah publik mampu mengidentifikasi sosok nyata di balik karakter tersebut.

Penjelasan tersebut menyebutkan bahwa apabila pembaca dapat menebak identitas seseorang berdasarkan ciri khas, latar belakang, relasi, atau peristiwa tertentu, maka unsur pidana tetap bisa dianggap terpenuhi, meskipun nama yang digunakan bersifat fiktif.

Roby juga menyoroti sejumlah pasal hukum yang berpotensi relevan dalam konteks tersebut. Salah satunya adalah KUHP Pasal 310 ayat (2) yang mengatur pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman pidana maksimal satu tahun empat bulan penjara. Selain itu, KUHP Pasal 311 tentang fitnah turut disebut, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Tak hanya itu, unggahan tersebut juga menyinggung Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam konteks penyebaran konten melalui media digital, UU ITE Pasal 27A dinilai dapat diterapkan jika konten bermuatan pencemaran nama baik disebarluaskan secara online.

Unggahan Roby Tremonti ini muncul di tengah hangatnya perbincangan publik soal buku Broken Strings karya Aurelie Moeremans yang dirilis secara mandiri dan dapat diakses gratis. Dalam buku tersebut, Aurelie menggunakan nama samaran “Bobby” untuk menggambarkan sosok yang disebut melakukan grooming serta kekerasan emosional terhadap dirinya.

Aurelie mengisahkan bahwa pengalaman tersebut bermula saat dirinya masih berusia 15 tahun dan bertemu pelaku di sebuah lokasi syuting iklan. Ia menyebut pelaku memiliki usia hampir dua kali lipat darinya, sehingga menciptakan relasi kuasa yang timpang sejak awal.

Dalam narasinya, Aurelie juga memaparkan pola manipulasi psikologis yang membuat dirinya terisolasi dari lingkungan sekitar dan keluarga. Kontrol terhadap cara berpakaian hingga pembatasan aktivitas disebut sebagai bagian dari proses grooming yang dialaminya.

Meski tidak pernah menyebut nama asli pelaku, publik kemudian mengaitkan sosok “Bobby” dengan Roby Tremonti berdasarkan riwayat hubungan masa lalu keduanya. Oleh karena itu, unggahan Roby mengenai aspek hukum penggunaan tokoh fiktif dinilai banyak pihak sebagai respons tidak langsung terhadap isi buku Aurelie yang belakangan viral dan menuai dukungan luas.