Bisakah Pasangan yang Melakukan Perselingkuhan Dipidana?
Isu perselingkuhan tak lepas dari hubungan suami istri. Terbaru publik dikejutkan dengan isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Inara Rusli. Inara Rusli disebut-sebut bermain api dengan suami Wardatina Mawa yang bernama Insanul Fahmi.
Menyusul dengan dugaan perselingkuhan suaminya dan Inara Rusli, Sabtu 22 November 2025 kemarin, Wardatina Mawa melaporkan suaminya dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan.
Isu perselingkuhan sendiri menjadi momok atau masalah yang paling banyak ditemui pasangan suami istri. Banyak istri yang memilih untuk menutup mata dengan alasan demi menjaga anak-anak mereka. Namun tidak sedikit juga yang mantap menggugat cerai suami hingga bahkan nekat melaporkan suaminya dan selingkuhannya ke pihak polisi.
Lantas tindakan perselingkuhan tersebut apa benar bisa membuat pelaku perselingkuhan dapat dijerat hukum? Melansir dari berbagai sumber, ternyata pasangan yang melakukan perselingkuhan bisa berhadapan dengan hukum.
Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perzinaan jika memenuhi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Regulasi yang berlaku menetapkan sanksi bagi pelaku perselingkuhan, terutama dalam konteks pernikahan dengan ancaman hukuman yang bisa berupa pidana penjara atau denda.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 284 pelaku perselingkuhan dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 bulan. Pasal tersebut mengatur bahwa :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Bahkan dalam KUHP yang baru yang tertuang dalam UU 1/2023 Tentang KUHP pelaku selingkuh dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta. Namun demikian meski telah disahkan pada 2023 lalu, aturan ini baru akan diberlakukan efektif mulai tahun 2026.
Lantas bagaimana cara melaporkan pasangan yang berselingkuh ke pihak kepolisian? Salah satu syaratnya adalah mereka yang terlibat dalam perselingkuhan baik itu harus dalam ikatan perkawinan sesuai dengan ketentan yang diatur dalam UU Perkawinan.
Kedua, pelapor harus menjadi korban perselingkuhan. Syarat ketiga teman selingkuh pria atau wanita juga haris dilaporkan kepada polisi sesuai dengan pasal 284 ayat 2 (a) dan (b). Syarat keempat perselingkuhan harus disertai dengan perzinahan. Dengan demikian jika ingin melaporkan pasangan yang berselingkuh pastikan Anda telah memenuhi syarat-syarat tersebut.