DPR Setujui 9 Nama Jadi Anggota Ombudsman 2026-2031, Siapa Saja?
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui sembilan nama untuk menjadi anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Sembilan nama dipilih dari hasil uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR RI dan menjadi anggota Ombudsman RI periode 2026-2031.
"Apakah laporan Komisi II DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 tersebut dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, yang dijawab setuju oleh anggota DPR RI yang hadir.
Daftar nama anggota Ombudsman 2026-2031
Berikut ini adalah daftar nama-nama yang telah disepakati menjadi anggota Ombudsman periode 2026-2031, yaitu:
Ketua Ombudsman: Hery Susanto
Wakil Ketua Ombudsman: Rahmadi Indra Tektona
Anggota Ombudsman:
- Abdul Ghoffar
- Fikri Yasin
- Maneger Nasution
- Nuzran Joher
- Partono
- Robertus Na Endi Jaweng
- Syafrida Rachmawati Rasahan.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyepakati sembilan nama yang akan menjadi anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk periode 2026-2031, beserta menetapkan ketua dan wakil ketua.
Sembilan nama itu ditempuh melalui mekanisme rapat internal dengan musyawarah mufakat dari 8 fraksi partai politik, setelah para calon anggota itu menempuh uji kepatutan dan kelayakan.
Sembilan nama itu terpilih dari 18 calon yang mengikuti uji kelayakan untuk menjadi anggota Ombudsman.
Mengenal Ombudsman
Ombudsman RI adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara.
Termasuk juga Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya.
Ombudsman di Indonesia hadir berkat tuntutan era reformasi akan pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pemerintah pada saat itu melakukan beberapa upaya perubahan untuk menampung aspirasi masyarakat, salah satunya dengan membentuk lembaga pengawasan Penyelenggaraan Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang pembentukan Komisi Ombudsman Nasional tertanggal 10 Maret 2000.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang