Pria di Gowa Cabuli Anak Kandung Selama Bertahun-tahun Ditangkap Polisi
Seorang pria berinisial AG (45), warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang kini berusia 17 tahun.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaeman membenarkan laporan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku diamankan tak lama setelah korban melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa. Korban datang bersama rekannya untuk melaporkan tindakan yang dialaminya. Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera menetapkan AG sebagai tersangka dan menahannya di Mapolres Gowa.
Dari hasil penyelidikan, dugaan perbuatan pelaku telah berlangsung sejak lama, bahkan ketika korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku mengaku telah memperkosa anaknya sendiri secara berulang kali sejak tahun 2016.
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak.
“Pengakuan pelaku, ia merudapaksa anaknya sejak tahun 2016, di mana korban masih berusia 11 tahun. Dan perbuatan bejatnya itu dilakukan berulang kali hingga korban berusia 17 tahun,” ujar AKBP Aldy, Rabu (8/10/2025).
Dalam pemeriksaan, AG mengakui seluruh perbuatannya dan menyebut sebagian aksinya dilakukan di rumahnya sendiri, bahkan di saat istrinya sedang tertidur. “Saya setubuhi anak saya di samping istri saya yang sedang tertidur,” ungkap AG di hadapan penyidik. Ia juga menyampaikan penyesalan dan mengaku khilaf atas tindakan yang telah dilakukannya. “Saya khilaf dan menyesal, saya tidak tahu harus bagaimana lagi,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar mengatakan, penyidik kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan korban untuk mengungkap seluruh kronologi kejadian. Ia menambahkan, tim masih mendalami motif serta rentang waktu kejadian. Menurutnya, korban saat ini berusia 17 tahun, sementara perbuatan pelaku diduga telah dimulai ketika korban berusia sekitar 11 tahun. Bachtiar menegaskan bahwa penyidik akan mencocokkan keterangan keduanya agar fakta kasus dapat terungkap secara utuh.
Polres Gowa memastikan proses hukum terhadap AG dilakukan secara profesional. Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban dengan melibatkan Unit PPA provinsi dan kabupaten.
“Kami juga akan fokus pada pemulihan psikologis korban sembari kami akan berkoordinasi dengan ppa provinsi dan kabupaten. Anak ini butuh rasa aman dan kepercayaan kembali setelah mengalami trauma berat." ujarnya (Idris Tajannang/tvOne/Gowa-Sulsel)