Guru TK Cabul di Sragen Ditangkap Polisi
Seorang guru Taman Kanak-kanak (TK) di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah tega mencabuli anak didiknya yang masih berusia 4,7 tahun.
Pencabulan itu dilakukan pelaku berinisial YP (46) warga Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, Sragen kepada korban berinisial M di kamar mandi sekolah.
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu mengatakan pencabulan itu terjadi pada Agustus 2025.
Guru TK cabul di Sragen ditangkap polisi
Kejadian itu terungkap saat ibu korban, mencurigai anaknya takut masuk sekolah pada jam pelajar pelaku pada 27 Agustus lalu.
Kecurigaan itu berlanjut saat ibu korban memandikan anaknya melihat bercak putih di celana dalam anak korban.
Pelapor langsung menanyakan kepada korban apakah mendapatkan pelecehan namun korban tidak menjawab. Beberapa hari setelahnya korban mengeluh gatal pada kemaluannya.
Ibu korban kembali menanyakan adakah yang memegang kemaluan korban saat di sekolah berkali-kali, lantas sang anak baru mengaku bahwa ia sempat merasakan sakit saat diceboki pelaku.
"Pelecehannya ini berupa pelaku memasukkan jarinya ke kemaluan korban saat di kamar mandi sehingga anak korban mengalami trauma dan ketakutan," jelas Ardi.
Sebagai orangtua, ibu korban tentu tidak terima dengan kejadian ini dan melaporkan ke Polres Sragen untuk ditindak lanjuti.
Polisi mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban, melakukan visum, dan meminta keterangan saksi-saksi.
Setelah bukti lengkap, Ardi memerintahkan anggota menangkap pelaku dan menjeratnya dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Setelah kejadian ini, Ardi mengatakan korban mengalami trauma dan ketakutan. Pihaknya sudah dan terus melakukan pendampingan untuk mengembalikan psikologinya.
Sang anak juga telah dipindah sekolahkan oleh orangtuanya dan kini sudah mau bersekolah lagi. (Mahfira Putri/tvOne/Sragen)