Jonathan Frizzy Bebas Lewat Cuti Bersyarat, Ditjenpas Jelaskan Status dan Aturannya
Kabar mengenai kebebasan Jonathan Frizzy, atau yang akrab disapa Ijong, akhirnya terjawab. Aktor tersebut resmi mendapatkan kebebasan melalui program cuti bersyarat (CB) setelah menjalani masa pidana di Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti.
Rika menjelaskan bahwa kebebasan Ijong bukanlah bebas murni, melainkan bagian dari program integrasi bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan perilaku. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya.
Jonathan Frizzy
“Ijong atau Jonathan Frizzy adalah warga binaan dari Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang, ya. Hari ini insyaallah akan dibebaskan, dibebaskan dengan program cuti bersyarat. Cuti bersyarat atau CB. Kalau bebas murninya itu sebenarnya di tanggal 8 Maret,” ujar Rika di di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Melalui program tersebut, status Jonathan Frizzy juga mengalami perubahan hukum. Ia tidak lagi berstatus narapidana di dalam lapas, melainkan klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang.
“Dan per hari ini juga statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan Tangerang,” ujarnya lagi.
Meski telah berada di luar lapas, Jonathan Frizzy tetap memiliki kewajiban hukum yang harus dipatuhi hingga masa hukumannya berakhir pada 8 Maret. Selama periode cuti bersyarat, ia wajib mengikuti bimbingan dan tidak boleh melakukan pelanggaran apa pun.
“Jadi sampai dengan tanggal 8 Maret, Ijong wajib ikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Tangerang,” tambahnya.
Rika menegaskan bahwa cuti bersyarat berbeda dengan tahanan kota. Dalam skema CB, warga binaan sudah berstatus narapidana dan hanya menjalani sisa pidana di luar lapas dengan pengawasan ketat.
“Kalau cuti bersyarat ini kan sudah menjadi narapidana. Selanjutnya memenuhi persyaratan untuk mengikuti program integrasi, maka yang bersangkutan diusulkan untuk mengikuti program cuti bersyarat dan mendapatkan dua bulan cuti bersyarat di luar, ya,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran sekecil apa pun dapat berujung pada pencabutan hak cuti bersyarat.
“Kalau sampai ada pelanggaran-pelanggaran apalagi tindak pidana dilakukan lagi, ya CB-nya atau cuti bersyaratnya akan dicabut,” jelasnya lagi menamahkan.
Terkait kemungkinan bepergian ke luar kota, hal tersebut masih harus melalui koordinasi dengan pembimbing kemasyarakatan.
“Nah itu nanti berkoordinasi dengan PK-nya, pembimbing kemasyarakatannya. Nanti pertimbangannya dari sana,” terang Rika.
Sebagai informasi, Jonathan Frizzy dijatuhi hukuman selama delapan bulan. Sesuai aturan, warga binaan wajib menjalani minimal enam bulan masa pidana untuk bisa mendapatkan dua bulan cuti bersyarat.
“Kan hukumannya 8 bulan ya. Nah sedangkan warga binaan itu wajib menjalani minimal 6 bulan. Jadi CB yang bisa diberikan adalah 2 bulan,” terangnya lagi.
Ditjenpas menegaskan bahwa program cuti bersyarat merupakan hak bersyarat yang berlaku bagi semua warga binaan, selama memenuhi ketentuan pembinaan dan menunjukkan perilaku yang baik.