Bebas Bersyarat, Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Wajib Lapor hingga 2027

bandung, bebas bersyarat, mantan wali kota bandung yana mulyana, Bebas Bersyarat, Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Wajib Lapor hingga 2027

Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, resmi keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung dengan status bebas bersyarat sejak 14 Juni 2025.

Meski sudah tidak berada di balik jeruji, Yana masih memiliki kewajiban melapor secara rutin hingga masa percobaannya selesai pada 17 Oktober 2027.

“Pak Yana Mulyana sudah melaksanakan pembebasan bersyarat, di mana yang bersangkutan dihadapkan ke Bapas Bandung,” kata Yaman saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (14/5/2025).

Pembebasan bersyarat tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-840.PK.05.03 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 27 Mei 2025.

Selama menjalani masa percobaan, Yana diwajibkan melaporkan diri secara berkala kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mekanisme ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus pembinaan agar klien dapat menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan bermasyarakat.

Kasus Korupsi Smart City

Nama Yana Mulyana terseret kasus korupsi proyek Bandung Smart City setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam operasi itu, KPK juga mengamankan Dadan Darmawan, Kahirul Rijal, serta tiga orang dari pihak swasta.

Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Yana, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Hakim menyebut faktor yang memberatkan adalah sikap Yana yang dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara faktor yang meringankan, ia belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.