Eks Walkot Bandung Yana Mulyana dan Anak Buahnya Bebas Bersyarat, Ini 2 Hal yang Harus Dipenuhi

Lapas Sukamiskin, Yana Mulyana, Kemen Imipas, Kakanwil Kemenkumham jabar, Yana Mulyana bebas bersyarat, Eks Walkot Bandung Yana Mulyana dan Anak Buahnya Bebas Bersyarat, Ini 2 Hal yang Harus Dipenuhi

Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung sejak 14 Juni 2025.

Meski demikian, ia masih diwajibkan untuk melapor secara berkala hingga masa percobaannya berakhir pada 17 Oktober 2027.

"Pak Yana Mulyana sudah melaksanakan pembebasan bersyarat, di mana yang bersangkutan dihadapkan ke Bapas Bandung," ujar Humas Lapas Kelas I Sukamiskin, Yaman, saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (14/5/2025).

Pembebasan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-840.PK.05.03 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 27 Mei 2025.

Selama masa percobaan, Yana diwajibkan melaporkan diri secara berkala kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Mengapa Yana Mulyana masih wajib lapor?

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa meski sudah bebas bersyarat, Yana tetap memiliki kewajiban melapor hingga masa percobaannya selesai.

"Namun, dia masih harus menjalani masa percobaan yang berakhir pada 17 Oktober 2027," kata Kusnali di Bandung, Senin (15/9/2025).

Mekanisme wajib lapor ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan agar klien dapat beradaptasi kembali dengan masyarakat, mencegah pengulangan tindak pidana, serta membekali bimbingan moral dan mental untuk hidup mandiri.

Bagaimana dengan dua anak buahnya?

Selain Yana, dua pejabat Dishub Kota Bandung yang juga terjerat kasus korupsi Bandung Smart City turut memperoleh bebas bersyarat.

Mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub, Khairur Rijal.

"Sama, keduanya pun sudah melaksanakan pembebasan bersyarat. Untuk Dadang Darmawan dihadapkan ke Bapas per tanggal 4 Juli 2025, sementara untuk Khairur Rijal per tanggal 8 September 2025," kata Yaman.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara kepada Dadang Darmawan.

Sementara itu, Khairur Rijal divonis lima tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider empat bulan. Keduanya terbukti menerima gratifikasi proyek CCTV dalam program Bandung Smart City.

Kasus apa yang menjerat Yana Mulyana?

Yana Mulyana terlibat dalam kasus korupsi proyek Bandung Smart City. Ia terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Dadan Darmawan, Khairur Rijal, dan tiga orang lainnya dari pihak swasta.

Dalam persidangan, Yana dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Faktor yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara faktor meringankan, ia belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.

Hakim Ketua Hera Kartiningsih dalam amar putusan menyatakan Yana terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas perjalanan ke Thailand dari sejumlah pihak swasta yang terlibat dalam proyek pengadaan CCTV Bandung Smart City.

Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat, Wajib Lapor hingga 2027".

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.