Jalani Cuti Bersyarat, Jonathan Frizzy Bakal Resmi Bebas 8 Maret 2026
Kabar mengenai kebebasan aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijong akhirnya menemui titik terang. Publik kini mengetahui bahwa Jonathan Frizzy akan segera keluar dari Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang melalui program cuti bersyarat (CB), sebelum dinyatakan bebas murni pada 8 Maret mendatang.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, dalam wawancara resmi dengan awak media. Ia menjelaskan bahwa Jonathan Frizzy telah memenuhi syarat untuk mengikuti program integrasi berupa cuti bersyarat. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya.
Jonathan Frizzy
“Ijong atau Jonathan Frizzy adalah warga binaan dari Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang, ya. Hari ini insyaallah akan dibebaskan, dibebaskan dengan program cuti bersyarat. Cuti bersyarat atau CB. Kalau bebas murninya itu sebenarnya di tanggal 8 Maret,” ujar Rika Aprianti di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Rika menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, per tanggal 7 Jonathan Frizzy sudah resmi menjalani cuti bersyarat. Dengan status tersebut, ia tidak lagi berstatus sebagai narapidana, melainkan klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang.
“Dengan program cuti bersyarat, per tanggal 7 berdasarkan SK dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saudara Ijong atau Jonathan Frizzy ya, dapat menjalankan program cuti bersyarat. Dan per hari ini juga statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan Tangerangm,” jelasnya.
Meski sudah berada di luar lapas, Jonathan Frizzy tetap memiliki kewajiban yang harus dipatuhi hingga tanggal bebas murninya tiba. Ia wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Tangerang dan menjaga perilaku selama masa cuti bersyarat berlangsung.
“Jadi sampai dengan tanggal 8 Maret, Ijong wajib ikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Tangerang. Sama seperti warga binaan yang lain yang mengikuti program integrasi, selama masa itu juga wajib mengikuti bimbingan dan tidak boleh ada pelanggaran,” jelasnya lagi.
Rika juga menegaskan bahwa cuti bersyarat berbeda dengan tahanan kota. Dalam program ini, yang bersangkutan telah berstatus narapidana dan mendapatkan hak integrasi karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.
“Kalau cuti bersyarat ini kan sudah menjadi narapidana. Selanjutnya memenuhi persyaratan untuk mengikuti program integrasi, maka yang bersangkutan diusulkan untuk mengikuti program cuti bersyarat dan mendapatkan dua bulan cuti bersyarat di luar, ya,” terangnya.
Jika selama masa cuti bersyarat Jonathan Frizzy melakukan pelanggaran, maka hak tersebut bisa dicabut. Ia akan kembali menjalani sisa hukumannya di dalam lapas.
“Kalau sampai terjadi, maka program cuti bersyaratnya akan kita cabut dan kembalikan lagi ke dalam Lapas menjalani sisa pidananya di dalam Lapas,” tandasnya.
Sebagai informasi, Jonathan Frizzy dijatuhi hukuman selama delapan bulan penjara. Sesuai aturan, warga binaan wajib menjalani minimal enam bulan masa hukuman sebelum dapat mengajukan cuti bersyarat.
“Kan hukumannya 8 bulan ya. Nah sedangkan warga binaan itu wajib menjalani minimal 6 bulan. Jadi CB yang bisa diberikan adalah 2 bulan.”
Dengan demikian, Jonathan Frizzy dipastikan akan resmi bebas sepenuhnya pada 8 Maret, selama ia mematuhi seluruh ketentuan dan bimbingan yang telah ditetapkan oleh Balai Pemasyarakatan.