Daftar Cuti Bersama ASN 2026, Apakah Berlaku untuk Pegawai Swasta?

cuti bersama, cuti bersama ASN, Daftar Cuti Bersama ASN 2026, Apakah Berlaku untuk Pegawai Swasta?, Daftar cuti bersama ASN 2026, Tidak mengurangi hak cuti tahunan, ASN yang tetap bekerja mendapat tambahan cuti, Apakah cuti bersama berlaku untuk karyawan swasta?

Presiden Prabowo Subianto menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025.

Aturan tersebut menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam mengatur hari kerja dan pelaksanaan cuti bersama sepanjang tahun 2026.

Keputusan Presiden tersebut ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Lantas, kapan saja cuti bersama ASN sepanjang tahun 2026? 

Daftar cuti bersama ASN 2026

Berdasarkan Keppres Nomor 42 Tahun 2025, pemerintah menetapkan sejumlah hari cuti bersama bagi ASN yang berkaitan dengan hari besar keagamaan pada 2026.

Berikut daftar tanggal cuti bersama ASN tahun 2026:

  • 16 Februari 2026 (Senin): Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 18 Maret 2026 (Rabu): Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
  • 20 Maret 2026 (Jumat): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
  • 23 Maret 2026 (Senin): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
  • 24 Maret 2026 (Selasa): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
  • 15 Mei 2026 (Jumat): Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • 28 Mei 2026 (Kamis): Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
  • 24 Desember 2026 (Kamis): Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.

Tidak mengurangi hak cuti tahunan

Dalam Keppres tersebut juga ditegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Dengan demikian, hari cuti bersama tidak akan memotong jatah cuti tahunan pegawai negeri maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian bagi ASN terkait hak cuti mereka selama tahun berjalan.

ASN yang tetap bekerja mendapat tambahan cuti

Bagi ASN yang karena jabatannya tidak dapat mengambil cuti bersama, pemerintah memberikan kompensasi berupa tambahan cuti tahunan.

Jumlah tambahan cuti tersebut disesuaikan dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak diberikan kepada pegawai yang bersangkutan.

Ketentuan ini biasanya berlaku bagi pegawai yang bekerja di sektor pelayanan publik atau unit kerja yang harus tetap beroperasi selama periode libur.

Apakah cuti bersama berlaku untuk karyawan swasta?

Ketentuan cuti bersama dalam Keputusan Presiden tersebut berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).

Sementara itu, bagi pekerja di sektor swasta, pelaksanaan cuti bersama biasanya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.

Perusahaan dapat menentukan apakah cuti bersama akan diberlakukan atau tidak, termasuk apakah hari tersebut akan memotong jatah cuti tahunan karyawan.

Oleh karena itu, pekerja swasta disarankan mengecek kebijakan perusahaan atau peraturan internal terkait pelaksanaan cuti bersama pada 2026.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang