Sejarah KTP di Indonesia: Apakah Zaman Penjajahan Belanda Sudah Ada KTP?

Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini menjadi instrumen vital dalam kehidupan warga negara Indonesia. Mulai dari urusan perbankan, layanan kesehatan, hingga partisipasi dalam demokrasi, semuanya membutuhkan identitas ini.
Namun, tahukah Anda sejak kapan penduduk di Nusantara mulai diwajibkan memiliki identitas resmi? Ternyata, praktik ini sudah berakar jauh sebelum proklamasi kemerdekaan.
Berikut adalah ulasan mendalam mengenai sejarah dan evolusi KTP di Indonesia, mulai dari era kolonial Hindia Belanda hingga e-KTP modern, sebagaimana dirangkum dari data Mahkamah Agung dan Dukcapil DKI Jakarta.
Era Hindia Belanda (1929–1942): Verklaring van Ingezetenschap
Menjawab pertanyaan apakah zaman Belanda sudah ada KTP, jawabannya adalah sudah.
Pada masa kolonial, identitas ini dikenal dengan nama Verklaring van Ingezetenschap, voor personen in Nederlandsch Indie geboren atau sertifikat tempat tinggal.
Awalnya, kebijakan ini hanya berlaku di wilayah Batavia (Jakarta). Warga yang ingin memiliki kartu ini harus menghadap kontrolir (controller) lokal.
Data Detail KTP Zaman Belanda:
- Media: Kertas zegel jenis emboss.
- Ukuran: 15 x 10 cm.
- Biaya: 1,5 Gulden (setara kurang lebih Rp 9.700 saat ini).
- Pejabat Pengesah: Pejabat daerah (Hoofd van plaatselijk).
Sistem ini dikelola oleh Burgerlijke Stand (Lembaga Pencatatan Sipil). Berdasarkan Staatblad 1849 No. 25, pencatatan sipil awalnya hanya diperuntukkan bagi warga golongan Eropa untuk merekam peristiwa penting seperti kelahiran dan pernikahan.
Era Penjajahan Jepang (1942–1945): KTP Propaganda
Ketika kekuasaan beralih ke tangan Jepang, fungsi kartu identitas bergeser menjadi alat politik. KTP pada era ini dikenal sebagai KTP Propaganda.
Pada bagian belakang kartu, terdapat kalimat sumpah setia kepada pemerintahan tentara Nipon di Nusantara.
- Tempat Cetak: Percetakan di Magelang.
- Biaya: 50 Gulden (setara Rp 324.000 saat ini).
Awal Kemerdekaan hingga Orde Baru (1945–1977)
Setelah Indonesia merdeka, identitas penduduk kembali berubah format:
- Periode 1945–1967: Disebut Surat Tanda Kewarganegaraan. Bentuknya berupa kertas tanpa laminasi, ditulis tangan atau diketik manual. Desainnya berbeda-beda di setiap wilayah.
- Periode 1967–1970: Masa berlaku KTP hanya 3 tahun dan ditandatangani oleh Kepala Urusan Pendaftaran Penduduk.
- Periode 1970–1977: Mulai dilengkapi dengan hardcover yang memiliki isi 3 halaman sejajar.
"Pada zaman pemerintahan Orde Baru, bagi para eks-tahanan politik (tapol), khususnya yang terlibat G30S/PKI, KTP mantan napi politik tersebut akan terdapat kode ET (eks tapol)," tulis keterangan dalam data sejarah kependudukan.
Era KTP Laminasi dan KTP Kuning (1977–2004)
Pada tahun 1977, muncul KTP Laminasi. Kartu ini sudah memiliki logo kabupaten, pas foto yang ditempel, sidik jari, dan nomor serial khusus. Penandatanganan dilakukan oleh Camat.
Memasuki tahun 2002, muncul KTP Kuning. Perubahan mencolok terlihat pada lembaran identitas yang berwarna kuning. Khusus wilayah DKI Jakarta, KTP mulai ditandatangani oleh Lurah, sementara daerah lain tetap oleh Camat.
KTP Merah Putih di Wilayah Darurat Militer
Sejarah mencatat keunikan pada periode 19 Mei 2003 hingga 13 Mei 2004. Saat terjadi status Darurat Militer di Aceh, wilayah ini memiliki KTP Merah Putih.
Bagian depannya menampilkan gambar Burung Garuda dan teks Pancasila. Uniknya, kartu ini harus ditandatangani oleh Camat, Danramil, dan Kapolsek setempat.
Era Modern: KTP Nasional dan e-KTP (2004–Sekarang)
Evolusi teknologi membawa perubahan besar pada sistem administrasi kependudukan (Adminduk):
- 2004–2010: KTP Nasional diperkenalkan. Dicetak pada plastik dengan guilloche pattern sebagai pengaman.
- 2011–Sekarang: KTP Elektronik (e-KTP) resmi diberlakukan secara nasional sejak 2012.
Sesuai Pasal 58 UU Nomor 24 Tahun 2013, e-KTP kini memuat data biometrik, sidik jari, dan microchip untuk menyimpan data secara aman dan unik.
"Kewajiban memiliki KTP elektronik diperuntukan bagi seluruh warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun, atau telah/pernah kawin," sebagaimana diatur dalam UU Adminduk.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang