Pegawai SPPG Diangkat PPPK Mulai Februari 2026, Siapa Saja dan Berapa Gajinya?

SPPG, PPPK, Pegawai SPPG Diangkat PPPK Mulai Februari 2026, Siapa Saja dan Berapa Gajinya?

Pemerintah berencana mengangkat pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai awal 2026. 

Isu ini langsung menjadi sorotan setelah Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan sebagian pegawai SPPG akan berstatus ASN non-PNS dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Pengangkatan pegawai SPPG diangkat PPPK menjadi perhatian karena menyangkut status kepegawaian, cakupan jabatan, hingga skema penghasilan yang akan diterima. 

BGN menegaskan, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh pegawai SPPG.

Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menyatakan, dasar pengangkatan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

"Yang diangkat menjadi PPPK hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” ujar Dadan sebagaimana dikutip dari , Rabu (14/1/2026).

Lantas, berapa gaji PPPK pegawai SPPG dan siapa saja yang berhak diangkat?

Jabatan pegawai SPPG yang diangkat PPPK

Mengacu pada ketentuan tersebut, pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK hanya diberikan kepada pegawai inti yang menjalankan fungsi strategis. 

Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menegaskan bahwa relawan dan tenaga pendukung operasional harian tidak termasuk dalam skema ini.

Jabatan yang masuk dalam pengangkatan PPPK SPPG meliputi:

  • Kepala SPPG
  • Ahli gizi
  • Akuntan,

BGN mencatat, total pegawai SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK mencapai sekitar 32.000 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Proses seleksi telah dilakukan melalui Computer Assisted Test (CAT) dan dinyatakan tuntas pada Desember 2025.

Pengangkatan dijadwalkan berlangsung mulai Februari 2026. Namun, sebagian pegawai dilantik per 1 Februari 2026.

Skema gaji PPPK SPPG 2026

Selain status kepegawaian, gaji PPPK SPPG menjadi perhatian publik. 

BGN memastikan penghasilan PPPK SPPG mengikuti ketentuan nasional yang berlaku bagi seluruh PPPK.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). Dadan menyebut sebagian besar pegawai SPPG berada di Golongan III.

"Golongan III," ungkap Dadan.

Untuk Golongan III, besaran gaji PPPK SPPG BGN 2026 berada di kisaran Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan.

Besarannya tergantung Masa Kerja Golongan (MKG), dengan rincian sebagai berikut:

  • MKG 3 tahun: Rp 2.206.500
  • MKG 5 tahun: Rp 2.276.000
  • MKG 7 tahun: Rp 2.347.700
  • MKG 9 tahun: Rp 2.421.600
  • MKG 11 tahun: Rp 2.497.900
  • MKG 13 tahun: Rp 2.576.500
  • MKG 15 tahun: Rp 2.657.700
  • MKG 17 tahun: Rp 2.741.400
  • MKG 19 tahun: Rp 2.827.700
  • MKG 21 tahun: Rp 2.916.800
  • MKG 23 tahun: Rp 3.008.700
  • MKG 25 tahun: Rp 3.103.400
  • MKG 27 tahun: Rp 3.201.200.

Selain gaji pokok, PPPK SPPG juga berhak menerima tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan lain yang berlaku.

Selain itu, BGN juga menyiapkan rekrutmen PPPK SPPG tahap lanjutan. 

Dadan menyebut, tahap ketiga dan keempat akan dibuka untuk umum setelah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB.

Masing-masing tahap rekrutmen tersebut direncanakan membuka formasi hingga 32.460 PPPK. 

Sebelumnya, tahap pertama telah direalisasikan dengan 2.080 pegawai SPPG resmi menjadi ASN per 1 Juli 2025.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang