Top 32.000+ Pegawai SPPG Diangkat PPPK 1 Februari 2026, BGN: Sudah Lewati Tes

Sebanyak 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 1 Februari 2026.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana mengatakan, pengangkatan 32.000 pegawai SPPG tersebut masuk dalam penerimaan PPPK tahap kedua.
"Diperkirakan mereka akan jadi PPPK mulai pada 1 Februari 2026," kata Dadan dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dadan menjelaskan, dari jumlah tersebut, 3.125 formasi dikhususkan bagi Kepala SPPG yang telah mengikuti pendidikan melalui program sarjana penggerak.
Kemudian, sebanyak 750 formasi lain dibuka untuk umum, meliputi 375 akuntan dan 375 tenaga gizi.
Dadan menyebut seluruh calon pegawai SPPG yang akan diangkat PPPK telah melewati tahapan pendaftaran dan tes berbasis komputer.
"Saat ini masuk tahap pengisian daftar riwayat hidup dan nomor induk PPPK," tukas Dadan.
Tidak Semua Pegawai SPPG Diangkat PPPK
Pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK mengacu Pasal 17 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menjelaskan bahwa muncul beragam tafsir keliru terkait isi dari Pasal 17 Perpres Nomor 115 tersebut.
Menurut dia, frasa pegawai SPPG dalam regulasi itu tidak dimaknai secara umum, melainkan merujuk pada posisi tertentu yang bersifat strategis.
Pegawai SPPG yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah personel inti dengan peran strategis dalam penyelenggaraan Program MBG, bukan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan operasional harian.
"Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti, yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," terang Nanik pada Selasa (13/1/2026) dilansir dari Antara.
Nanik menilai klarifikasi ini penting agar tidak memunculkan harapan yang keliru di tengah masyarakat, terutama di kalangan relawan yang selama ini aktif mendukung pelaksanaan Program MBG.
Ia menekankan bahwa relawan tetap menjadi elemen penting dalam ekosistem MBG, namun status mereka bersifat partisipatif dan bukan aparatur sipil negara (ASN).
"Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan," pungkas Nanik.
Sebagian tulisan di artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang