3 Jabatan Pegawai SPPG yang Akan Diangkat Jadi PPPK pada Februari 2026, Siapa Saja?
Pemerintah memastikan sebagian pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini disampaikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bagian dari tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pengangkatan tersebut memiliki dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.
Proses pengangkatan dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026 setelah tahapan seleksi selesai.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, membenarkan informasi bahwa pegawai SPPG akan diangkat menjadi PPPK.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Siapa Saja Pegawai SPPG yang Diangkat Menjadi PPPK?
Dadan menegaskan bahwa pengangkatan tidak berlaku untuk seluruh pegawai SPPG.
“Yang diangkat menjadi PPPK hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” ujar Dadan saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Ia menambahkan, proses pengangkatan dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026.
Para pegawai yang nantinya akan diangkat sebelumnya telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi Computer Assisted Test (CAT).
nya sudah tuntas Desember,” katanya.
Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026), juga menegaskan hal serupa.
"Frasa 'pegawai SPPG' dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG," ujar Wakil Kepala BGN, Nanik dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Senada dengan pernyataan Dadan, Nanik menjelaskan bahwa pegawai SPPG yang dapat diangkat menjadi ASN PPPK adalah kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
Sementara posisi lain di luar jabatan inti, termasuk relawan, tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK.
"Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," ujar Nanik.
Menurut Nanik, klarifikasi tersebut penting agar tidak menimbulkan ekspektasi.
"Khususnya di kalangan relawan yang selama ini berperan aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan," ujar dia.
Nanik menambahkan, meski tidak berstatus sebagai ASN, relawan SPPG tetap menjadi bagian penting dalam ekosistem Program MBG.
"Status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara," kata Nanik.
Berapa Gaji Pegawai SPPG yang Diangkat Menjadi PPPK?
Terkait penghasilan, Dadan menyampaikan bahwa gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
“Golongan III,” ungkap Dadan.
Dengan ketentuan tersebut, gaji PPPK dari unsur SPPG berada di kisaran Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan.
Dadan juga menyebutkan, jumlah pegawai SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK mencapai sekitar 32.000 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Dari Sabang sampai Merauke,” ucapnya.
Kabar Pengangkatan Pegawai SPPG Jadi PPPK Ramai di Medsos
Sebelumnya, warganet di media sosial X dan Instagram belakangan ramai membicarakan kabar pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Respons warganet beragam. Sebagian menyambut positif kebijakan tersebut, sementara lainnya mempertanyakan keadilan kebijakan ini dibanding profesi lain.
“Waahh.. kabar bagus ini. Semoga APBN kita cukup besar untuk menampung aspirasi jika pegawai SPPG diangkat menjadi ASN nantinya,” tulis akun @ak*******ul, Selasa (13/1/2026).
Sementara itu, akun Instagram @awang*** menulis, “Pegawai SPPG akan diangkat PPPK (emoji sedih). Wah… gimana dengan guru honorer nih.”
(Kompas.com/ Penulis: , Firda Janati | Editor: Irawan Sapto Adhi, Ardito Ramadhan)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang