Dirjen Pajak Respons Fatwa MUI: Sistem Perpajakan RI Rangkul Prinsip Keadilan

Bimo Wijayanto dipanggil Presiden Prabowo di Istana Negara
Bimo Wijayanto dipanggil Presiden Prabowo di Istana Negara

 Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto menegaskan sistem perpajakan nasional telah merangkul prinsip berkeadilan, yang mana tidak ada pembebanan pajak kepada pihak yang tidak mampu. 

Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto di Denpasar, Bali, Selasa, 25 November 2025, merespons polemik fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penerapan pajak di Indonesia. 

Bimo mengatakan Ditjen Pajak telah berkomitmen untuk menghindari timbulnya polemik atau perbedaan pendapat yang tidak perlu di tengah masyarakat mengenai penyelenggaraan pajak. 

Ia menjelaskan, poin krusial yang disoroti dalam prinsip keadilan pajak tersebut adalah prinsip ‘daya pikul’ atau kemampuan membayar dari wajib pajak. Menurutnya, instrumen perlindungan pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah telah tertuang dalam undang-undang. 

Ketua Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh

"Ini kan sudah ada konsep Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kemudian untuk UMKM juga sudah ada threshold (ambang batas), di bawah (omzet) Rp500 juta tidak kena pajak, sedangkan Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar bisa memanfaatkan pajak final," kata Bimo Wijayanto. 

Selain pajak terhadap UMKM, isu mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2) terhadap aset lembaga keagamaan, seperti pesantren dan sekolah, juga menjadi sorotan MUI. 

Bimo mengklarifikasi bahwa kewenangan pemungutan PBB-P2 saat ini telah beralih dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah (pemda). 

Meskipun demikian, ia mengatakan bahwa secara aturan, aset yang digunakan untuk kepentingan sosial, pendidikan, kesehatan, serta keagamaan yang bersifat non-komersial maupun non-profit, diberikan pengecualian, diskon, atau tarif khusus. 

"Sepemahaman kami ada fasilitas (khusus), (berupa) ada diskon, ada potongan (nilai PBB-P2 yang harus dibayar). Jadi itu pun sudah ada pertimbangan," ujarnya 

Lebih lanjut, Bimo menyatakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga dipastikan tetap menjunjung asas keadilan dengan mengecualikan barang kebutuhan pokok yang menjadi hajat hidup orang banyak. 

Pihaknya optimistis, dengan penjelasan yang komprehensif dan dialog yang terbuka, perbedaan pendapat mengenai beban pajak dapat diselesaikan.

"Daya pikul itu menjadi asas. Seharusnya bagi kami sih tidak ada polemik (perbedaan pendapat mengenai pengenaan pajak)," terang Bimo. 

Kendati demikian, Ditjen Pajak Kemenkeu tetap  berencana melakukan tabayyun (klarifikasi) dengan MUI agar dapat menyamakan persepsi terkait kesesuaian regulasi perpajakan dengan prinsip keadilan. 

Dirjen Pajak menambahkan sebelumnya telah menyelenggarakan pertemuan pendahuluan dan Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi Fatwa MUI pada September lalu. 

"Pada prinsipnya, teman-teman anggota Komisi Fatwa MUI memahami terjemahan dari undang-undang yang kami jelaskan. Mereka lebih ke arah bagaimana umat Islam ini bisa lebih memahami konteks dari sisi kesepakatan para ulama. Nah, setelah ini kami juga akan tabayyun," ungkapnya

Fatwa Pajak yang Keadilan

Sebelumnya, MUI menetapkan fatwa untuk pajak yang berkeadilan, sebagai respons tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat. 

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam Munas XI MUI, di Jakarta, Minggu, 23 November 2025, mengatakan objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang dapat digunakan untuk produktivitas dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier. 

"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," ujarnya lagi. 

Hal itu, katanya pula, karena pada hakikatnya, pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial. 

"Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)," ujarnya 

Oleh karena itu, MUI memberikan sejumlah rekomendasi, seperti peninjauan kembali terhadap beban perpajakan, terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar. 

Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan masyarakat. 

Selain itu, pemerintah dan DPR dianggap berkewajiban mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait dengan perpajakan yang tidak berkeadilan dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman. 

Pemerintah juga dinilai wajib mengelola pajak dengan amanah dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman. "Masyarakat perlu mentaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah)," ujar MUI.