Dua Laporan Masuk! Timothy Ronald dan Kalimasada Bakal Dipanggil Polda Metro, Kapan?

Kalimasada dan Timothy Ronald.
Kalimasada dan Timothy Ronald.

Kasus dugaan penipuan berkedok trading kripto yang menyeret nama influencer Timothy Ronald dan Kalimasada terus bergulir.

Polda Metro Jaya memastikan keduanya akan dipanggil untuk dimintai keterangan, menyusul masuknya dua laporan polisi terkait perkara yang sama. Penyelidikan kini tengah berjalan di tahap awal. Polisi masih fokus mengumpulkan keterangan dari para pelapor sebelum melangkah ke pemeriksaan pihak terlapor.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, membenarkan adanya penambahan laporan dalam kasus tersebut. Ia menyebut laporan terbaru baru diterima penyidik dan akan segera ditindaklanjuti.

"Dua (laporan polisi) ya," kata dia dikutip, Rabu, 21 Januari 2026.

Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Budi Hermanto

Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan, pemanggilan terhadap Timothy Ronald dan Kalimasada akan dilakukan setelah penyidik merampungkan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, serta alat bukti yang ada.

"Klarifikasi terhadap pelapor, termasuk saksi dan alat bukti, ini kan harus diolah dulu, baru dilakukan pemanggilan. Pastinya, apabila sudah mendapatkan data, fakta, keterangan yang valid, pasti penyidik akan memanggil orang yang dilaporkan (Timothy Ronald DNA Kalimasada)," katanya.

Tak hanya itu, penyidik juga tengah menyesuaikan proses hukum dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru. Hal ini dilakukan agar penanganan perkara berjalan selaras dengan proses di kejaksaan.

"Karena memang ada penyesuaian dari penyidik terkait tentang KUHP dan KUHP yang baru, dan itu harus rekan-rekan pahami juga, karena ini kan juga harus sinkron dengan rekan-rekan di kejaksaan, sehingga pasal pidana yang diterapkan, ini juga harus match, sehingga pada saat proses hukum ini harus berjalan secara runtut kepada teman-teman kejaksaan," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, dugaan penipuan berkedok trading kripto menyeret nama besar ke ranah hukum. Seorang korban resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya setelah mengaku mengalami kerugian fantastis akibat investasi aset kripto yang menjanjikan keuntungan berlipat.

Laporan itu telah dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto. Ia memastikan, aparat kepolisian telah menerima laporan dari pelapor berinisial Y.

“Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y,” kata Budi saat dikonfirmasi, Minggu, 11 Januari 2026.

Untuk diketahui, kasus dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama Timothy Ronald terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Jumlah korban kembali bertambah.

Kali ini, seorang perempuan muda bernama Agnes Stefani (25) muncul ke permukaan, membawa kisah kerugian yang nilainya tak main-main, yaitu lebih dari Rp1 miliar. Didampingi penasihat hukumnya, Agnes mendatangi Polda Metro Jaya. Laporannya diterima, tercatat dengan nomor LP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Agnes bukan pendatang baru di dunia kripto. Selama lima tahun berkecimpung di industri tersebut, ia mengaku sudah terbiasa dengan risiko, volatilitas, dan naik-turun pasar. Justru karena pemahaman itulah, ia merasa cukup yakin ketika pertama kali mengenal Timothy Ronald melalui media sosial.

"Saya kenal dengan beliau tuh melalui Instagram," kata Agnes dikutip Selasa, 20 Januari 2026.