Di Sidang MKD, Kriminolog Sebut Penjarahan Rumah Anggota DPR Sudah Ditargetkan

Sidang MKD DPR terhadap anggota DPR nonaktif
Sidang MKD DPR terhadap anggota DPR nonaktif

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang etik terhadap lima anggota DPR terkait demonstrasi pada Agustus 2025 lalu yang berujung pada kericuhan dan penjarahan. 

Ahli Kriminolog, Adrianus Eliasta Meliala dihadirkan dalam sidang etik tersebut. Dia bicara soal aksi penjarahan yang terjadi di kediaman anggota DPR RI. 

Awalnya, Adrianus mengatakan aksi penjarahan bisa terjadi karena banyak faktor. Namun, pemicu utama penjarahan beberapa waktu lalu adalah karena adanya perasaan kolektif terhadap anggota DPR yang dianggap menyakiti perasaan masyarakat.

“Satu hal yang saya duga kuat menjadi pemicu, yaitu adanya collective feeling atau perasaan bersama berupa sense of injustice di tengah masyarakat,” kata Adrianus di ruang sidang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 3 November 2025.

Adrianus menjelaskan, potongan-potongan video yang beredar di media sosial menciptakan narasi dan perspektif kebencian terhadap anggota DPR. 

Menurut dia, ada pencetus untuk oknum masyarakat sehingga melakukan penjarahan terhadap rumah anggota DPR.

“Kita membutuhkan kondisi awal di mana orang merasa tidak adil, lalu kemudian muncul pencetus yang mengarahkan emosi tersebut menjadi sebuah tindakan. Tanpa adanya perasaan ketidakadilan yang sudah terbangun sebelumnya, ajakan atau pemicu itu umumnya tidak akan efektif,” tutur dia.

Di samping itu, dia menilai, peristiwa penjarahan terhadap rumah anggota DPR itu bukan aksi spontanitas masyarakat. Melainkan, kata dia, terbentuk dari penargetan atas kekecewaan kolektif.

“Perbuatan seperti penjarahan dan kerusuhan yang terjadi pada bulan Agustus itu, ia masuk dalam kategori targeted dan selected looting. Dalam hal ini, perbuatan tersebut tidak pernah menjadi suatu hal yang bersifat spontan,” ucap Adrianus.

Untuk diketahui, sejumlah oknum masyarakat melakukan penjarahan terhadap rumah anggota DPR antara lain, Ahmad Sahroni, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Nafa Urbach.

Aksi penjarahan juga terjadi di kediaman Menteri Keuangan (Menkeu) saat itu, Sri Mulyani.