Dua Versi di Sidang Sengketa Rumah Nyatnyono: Sugiono Klaim Rp 259 Juta, Musa Sebut Rp 198 Juta

Sugiono, Salatiga, Dua Versi di Sidang Sengketa Rumah Nyatnyono: Sugiono Klaim Rp 259 Juta, Musa Sebut Rp 198 Juta

Sengketa rumah di Nyatnyono, Kabupaten Semarang, memunculkan dua versi berbeda di persidangan Pengadilan Negeri Salatiga. 

Sugiono menyebut telah terjadi transaksi jual beli senilai Rp 259 juta. 

Sementara pihak Musa dan Fahreza menyatakan uang yang diberikan hanya untuk pelunasan utang Rp 198 juta. 

Perbedaan konstruksi dan nominal ini menjadi titik krusial dalam perkara dugaan penipuan yang kini bergulir di meja hijau.

Versi Sugiono: Sudah bayar Rp 259 juta

Sugiono membantah narasi yang menyebut dirinya menjebloskan Musa dan Fahreza ke penjara. 

Ia justru mengaku sebagai korban karena telah mengeluarkan uang namun sertifikat tak pernah diserahkan.

"Saya itu bisnis jual beli mobil, tanah, properti. Fahreza itu istilahnya ya makelar, sehingga sering hubungan," kata Sugiono, dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/2/2026).

https://regional.kompas.com/read/2026/02/13/155220178/perkarakan-musa-dan-fahreza-sugiono-saya-korban-dari-awal-mereka-memang?page=all#page2

Menurut dia, rumah di Nyatnyono awalnya ditawarkan seharga Rp 350 juta dan akhirnya disepakati Rp 259 juta.

"Harga deal di Rp 259 juta. Bukti keseriusan dalam jual beli tersebut, saya melakukan survei dan cek lokasi. Saya juga punya foto saat melakukan survei di rumah tersebut," paparnya. 

Ia menyebut pembayaran dilakukan di hadapan notaris, dengan rincian Rp 180 juta ditransfer dan Rp 79 juta diberikan secara tunai.

"Di hadapan notaris saya mentransfer Rp 180 juta ke rekening Fahreza dan sisanya Rp 79 juta cash. Saya transfer ke Fahreza karena Musa mengatakan tidak punya rekening. Untuk yang uang cash, istri Musa juga ikut menghitung," paparnya.

Namun setelah pembayaran, Sugiono menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) tak kunjung diberikan.

"Saya memang menyuruh orang untuk meminta SHT (Sertifikat Hak Tanggungan) untuk proses di notaris, tapi tidak pernah diberikan. Saya sudah mengeluarkan uang, tapi hak tidak saya dapatkan," ujarnya. 

Karena itu, ia melaporkan Fahreza dan Musa ke Polres Salatiga hingga proses hukum berjalan seperti sekarang.

Versi Musa: Tidak ada jual beli

Di sisi lain, kuasa hukum Musa, Cerry Abdullah, menyampaikan bahwa tidak pernah ada transaksi jual beli rumah. 

Menurutnya, uang yang diberikan Sugiono digunakan untuk melunasi kekurangan Rp 198 juta di Kantor Pos, tempat kekasih Fahreza bekerja.

"Dia biasa memakai uang dari Kantor Pos tersebut, pinjam tidak resmi," ungkap Cerry.

"Pada saat audit, ditemukan masalah sebesar Rp 198 juta sehingga diminta pertanggungjawaban untuk mengembalikan," lanjutnya. 

Menurut Cerry, pertemuan di notaris Salatiga hanya terkait pelunasan utang, bukan transaksi properti.

"Kemudian di notaris Salatiga, ada penyerahan uang Rp 180 juta ditransfer dan Rp 18 juta diberikan cash. Saat itu yang hadir Pak Musa dan istrinya, Fahreza dan istrinya, Sugiono, dan pihak Kantor Pos. Pelunasan pinjaman Rp 198 juta," jelas Cerry.

Ia juga menyoroti perbedaan angka yang disampaikan Sugiono.

"Termasuk kejanggalan yang lain, yakni ada selisih juga, Sugiono menyampaikan pinjaman Rp 259 juta, ditransfer Rp 180 juta dan cash Rp 79 juta," ujarnya.

Menurut Cerry, kliennya tidak pernah menyatakan menjual rumah tersebut di hadapan notaris.

"Dari sini ada bahasa jual beli dan meminta Surat Hak Tanggungan (SHT) karena akan dijaminkan ke bank. Ini menjadi aneh, karena tidak pernah ada bahasa jual beli, termasuk di notaris," terang Cerry. 

Kasus ini kini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Salatiga. 

Musa ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Oktober 2025 dan ditahan sejak 24 Desember 2025.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang