Kosmetik Ilegal Masih Dijual Bebas, BPOM Didesak Usut Tuntas
Maraknya peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya kembali menjadi sorotan publik. Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (Imperium) mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bertindak tegas terhadap peredaran kosmetik yang mengancam keselamatan konsumen.
Ketua BPP Bidang Advokasi dan Jaringan Imperium, Fadzlan Haupea menyoroti beredarnya produk kosmetik bermerek Nadiela Glow yang masih dijual bebas. Dia menyampaikan temuan BPOM Bima menunjukkan sejumlah produk dari Nadiela Glow diduga mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan kulit. Scroll untuk informasi selengkapnya!
“Ini bukan lagi pelanggaran administratif. Jika kosmetik diduga mengandung bahan berbahaya dan tetap diedarkan secara masif, maka itu adalah kejahatan publik. BPOM RI tidak boleh ragu, apalagi lamban,” kata Fadzan dalam keterangannya, dikutip Rabu 31 Desember 2025.

Dia menambahkan sejumlah produk seperti Herbal Cinta, Cimimiw, dan Loi Montok diduga berisiko menimbulkan dampak kesehatan serius. Apalagi peredaran produk tersebut sebagai kejahatan terhadap konsumen dan bentuk pengabaian hukum negara.
Menurut dia keselamatan rakyat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis semata. Sebab dia menilai jika kosmetik diduga mengandung bahan berbahaya dan tetap diedarkan secara masif, maka perbuatan tersebut sudah masuk kategori kejahatan publik.
Dia mengungkapkan hingga kini owner dari Nadiela Glow diduga masih aktif mempromosikan dan menjual produk melalui berbagai platform marketplace. Meski dia mengamini terdapat sebagian produk yang sudah terdaftar di BPOM, namun Fadzan mengatakan, ditemukan produk lain yang tidak memiliki izin edar sesuai temuan BPOM Bima.
“Ini modus lama yang berulang: produk legal dijadikan kedok, sementara produk ilegal diselipkan dan diedarkan bebas. Jika BPOM tidak bertindak tegas, maka publik patut mempertanyakan keseriusan penegakan hukum,” jelas Fadzan.
Fakta lainnya yang dinilai Fadzan memperberat persoalan ini yakni dugaan bahwa owner dari Nadiela Glow merupakan seorang tenaga medis. Menurut dia kondisi tersebut memperkuat dugaan pelanggaran etik, moral, dan hukum secara bersamaan.
Atas dasar itu, Imperium mengultimatum BPOM RI, khususnya Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan agar segera mengambil langkah konkret. Lebih dari itu mendesak pemanggilan dan pemeriksaan owner Nadiela Glow, penghentian seluruh peredaran produk yang diduga ilegal, keterbukaan hasil pemeriksaan, serta penindakan pidana tanpa pandang bulu.
Fadzan menegaskan negara wajib hadir untuk melindungi konsumen dari praktik kosmetik ilegal yang membahayakan. Dia menutup pernyataannya dengan mengatakan bahwa keselamatan rakyat merupakan mandat konstitusi yang tidak boleh dikompromikan.
“Jika BPOM RI abaikan atau terkesan membiarkan, kami akan menduga adanya pembiaran sistematis. Imperium siap membawa kasus ini ke ruang publik yang lebih luas dan mengawal hingga proses hukum berjalan,” tegasnya.