Mengapa Komar Ditangkap Lagi Meski Baru Bebas dari Rutan Bandung? Ini Duduk Perkaranya

Nasib pahit harus dialami Muhammad Ainun Komarullah alias Komar, pria asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Ia ditangkap lagi meski baru saja melangkahkan kaki keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat, sesaat setelah dinyatakan bebas murni pada Senin (9/3/2026).
Diketahui, sebelumnya Komar telah menjalani pidana penjara selama enam bulan atas perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu berkaitan dengan unggahannya di media sosial kala unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Gedung DPRD Jawa Barat pada 29 Agustus 2025.
Ditangkap Karena Kasus Baru di Surabaya
Adapun Komar ditangkap oleh tiga penyidik Polrestabes Surabaya setelah tak lama keluar dari area Rutan di Bandung.
Plt Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mengatakan Komar ditangkap atas dugaan pelanggaran ITE.
“Penangkapan terjadi pada 9 Maret, lalu pada 10 Maret yang bersangkutan ditahan oleh jaksa,” ujarnya, Rabu (11/3/2026), dilansir dari Surya.co.id.
Perkara tersebut kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan penangkapan itu merupakan pengembangan dari kasus kerusuhan aksi unjuk rasa di Gedung Grahadi, Surabaya, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, kerusuhan tersebut bermula dari penyebaran flyer yang diunggah melalui akun Instagram @blackbloczone yang diduga dikelola Komar.
Kemudian, flyer itu disebarluaskan oleh pihak lain dan dianggap memicu kerusuhan pada aksi unjuk rasa di Gedung Grahadi hingga terjadi kebakaran.
Dalam perkara itu, sebelumnya sudah ada dua orang yang dinyatakan pengadilan bersalah dan telah divonis lima bulan penjara, yakni Dita Catur Utomo dan Mohammad Imam.
Keduanya mengaku memperoleh flyer dari akun Instagram @blackbloczone yang diduga diunggah oleh Komar.
“Atas flyer itu kemudian disebarluaskan oleh Dita Catur dan Mohammad Imam hingga terjadi kerusuhan di Grahadi pada 30 Agustus 2025,” ujar Iswara.
Ia menambahkan perkara Komar kini telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa.
Dengan demikian, status Komar berubah menjadi terdakwa dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke persidangan.
YLBI Kritisi Penangkapan Kembali Komar
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur menilai langkah aparat yang menjemput Komar di pintu keluar penjara sangat melukai rasa keadilan masyarakat.
Isnur mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Komisi III DPR RI untuk mengevaluasi prosedur hukum tersebut karena dianggap tidak menghormati semangat demokrasi.
"Ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat ya, dan melihat hukum sebagai alat represi, sebagai alat kekuasaan. Saya berpikir jaksa atau polisi-polisi ini tidak memiliki semangat demokrasi dan menghormati hukum acara," tegas Isnur pada Kamis (12/3/2026), dikutip dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Isnur menyoroti potensi pelanggaran asas Ne Bis In Idem—prinsip hukum yang melarang seseorang dituntut dua kali atas perbuatan yang sama.
Ia menilai tindakan ini menunjukkan ketidaksiapan aparat menerima putusan pengadilan.
"Ini kan mereka enggak terima saja putusan bebas kan. Harusnya ya hormati putusan pengadilan, bukan dengan melakukan penangkapan seperti ini," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Alasan Polisi Surabaya Tangkap Komar yang Baru Bebas dari Rutan Bandung: Terdakwa Kebakaran Grahadi" dan Tribunnews.com dengan judul "Aktivis Komar Langsung Ditangkap Begitu Bebas, YLBHI: Melecehkan Putusan Pengadilan"
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang