Heboh! Faizal Assegaf Seret Jubir KPK ke Polda Metro Jaya, Ini Alasannya
Polemik baru mencuat di tengah penanganan kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Aktivis 98, Faizal Assegaf, resmi melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, ke Polda Metro Jaya.
Laporan Faizal telah diterima dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan itu dilayangkan pada Selasa, 14 April 2026, setelah Faizal merasa dirugikan oleh pernyataan yang dinilai telah memelintir fakta usai dirinya menjalani klarifikasi di KPK.
Faizal menjelaskan, dirinya sebelumnya dipanggil penyidik pada 7 April 2026 untuk dimintai keterangan sebagai Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri.
Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku hanya mendapat lima pertanyaan dengan dua diantaranya menyangkut bantuan dari seorang pejabat Bea Cukai berinisial RZ.
"Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara melawan juru bicara KPK, di mana pada tanggal 7 April 2026 saya dipanggil untuk diminta keterangan, klarifikasi, dan diajukan lima pertanyaan," tutur dia.
Ia merinci bentuk bantuan yang dipermasalahkan dalam klarifikasi tersebut berupa perangkat elektronik yang diberikan kepada sejumlah aktivis.
"Dua pertanyaan substansi mempertanyakan tentang bantuan saudara RZ kepada kawan-kawan aktivis, bantuan berupa seperangkat alat elektronik, komputer, tiga Wi-Fi, video, dua Wi-Fi, mic, dan satu bodi komputer dengan penerimanya saudara Oto, saudara Teko, dan kawan-kawan semua," katanya.
Menurut Faizal, bantuan itu merupakan hubungan pribadi dan tidak berkaitan dengan tindak pidana. Ia pun menegaskan bahwa proses klarifikasi berjalan singkat dan tidak menemukan adanya keterlibatan dirinya dalam perkara korupsi.
"Clear, tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai," kata dia.
Namun, situasi berubah setelah ia keluar dari proses klarifikasi. Faizal menilai pernyataan yang disampaikan jubir KPK justru menggiring opini seolah dirinya terlibat dalam kasus korupsi.
"Tapi sangat disayangkan pada saat kami keluar dari proses klarifikasi pemberian keterangan, juru bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah saya, Faizal Assegaf, dan kawan-kawan ini terlibat dalam kejahatan korupsi," ujarnya.
Ia menilai pernyataan tersebut tidak didukung fakta yang jelas dan bertentangan dengan prinsip penegakan hukum.
"Ini satu tindakan perilaku juru bicara yang bertentangan dengan aturan dan proses penegakan hukum, terlihat jelas ada kepentingan opini pribadi, asumsi, atau pendapat politik yang tidak ada kaitannya dengan masalah kami," kata dia.
Tak hanya melapor ke polisi, Faizal juga mengaku telah melayangkan somasi kepada Budi Prasetyo. Namun, langkah tersebut tidak mendapat respons.
"Kami juga sudah melayangkan somasi kepada saudara Budi, 1x24 jam tidak ditanggapi, maka kami laporkan. Kemudian kami akan melaporkan ke Dewas, gelar perkara apakah pernyataan saudara Budi ini bertujuan menarik-narik sesuatu yang tidak ada hubungan dengan penanganan korupsi," katanya.
Faizal bahkan mempertanyakan motif di balik pernyataan tersebut.
"Untuk tujuan apa? Untuk pengalihan isu? Untuk membohongi kawan-kawan media? Tidak juga," tutur Faizal.
Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum demi memulihkan nama baiknya.
"Oleh sebab itu, kita masuk jalur hukum. Kita minta hak kami mendapatkan pembelaan atas pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan diproses," ucapnya.
Selain itu, Faizal mengklaim tengah mengumpulkan data dan melakukan investigasi lanjutan terkait dugaan keterlibatan pihak lain.
"Ini pintu masuk sekaligus saya mengajak seluruh kawan-kawan aktivis 98 yang selama ini diam untuk mengumpulkan data pihak-pihak yang bermain dengan topeng hukum," kata dia.
"Kami punya informasi, setelah kami dizalimi, kami melakukan investigasi. Ada dugaan yang melibatkan petinggi-petinggi dalam persoalan ini," ucapnya.
Di akhir pernyataannya, Faizal menegaskan latar belakangnya sebagai jurnalis investigasi.
"Kami ini jurnalis yang melawan Soeharto. Kami tahu permainan-permainan seperti ini tidak boleh membentuk opini publik secara sepihak," kata Faizal lagi.