Audiensi Misterius di Polda Metro, Keluarga Arya Daru Diminta Hadir Siang Ini
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dijadwalkan menggelar audiensi dengan keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39), pada Rabu siang, 26 November 2025.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto. Ketika ditanya mengenai kebenaran agenda tersebut, dia membenarkan adanya undangan resmi dari penyidik.
"Iya benar untuk audiensi,” ujarnya, singkat.
Diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa pertemuan itu ditujukan kepada keluarga inti. Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait siapa saja yang diundang, dirinya menjelaskan bahwa audiensi akan dihadiri oleh orang tua dan istri mendiang. Audiensi dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB.
“Sementara keluarga dan orang tua,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, keluarga dan tim kuasa hukum diplomat muda Arya Daru Pangayunan (ADP) kembali mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri mendesak agar kasus kematian Arya Daru dibuka lebar-lebar. Mereka keukeuh minta gelar perkara khusus.
"Banyak saksi fakta yang bisa ditingkatkan menjadi penyidikan. Nah itu yang akan kita dorong disini. Yang paling penting adalah kita minta gelar perkara khusus supaya bisa terbuka," kata Dwi Librianto selaku pengacara keluarga Arya Daru, Kamis, 23 Oktober 2025.
Untuk diketahui, jenazah Arya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025 lalu. Ia ditemukan dengan wajah terbungkus plastik dan lakban kuning, yang sempat menimbulkan spekulasi publik soal dugaan pembunuhan.
Namun, sejauh ini penyidik menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kematian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, disimpulkan bahwa tidak ada keterlibatan orang lain dalam kematian Arya atau dengan kata lain Arya tewas bunuh diri.
Meski begitu, polisi masih menerima informasi lainnya terkait kasus ini apabila ada bukti baru. Sehingga, kasus ini ditegaskan polisi belum distop atau SP3.