Penyebar Berita Berlebihan Bisa Dipenjara Menurut KUHP Baru, Ancaman untuk Influencer?
Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap dapat dijatuhi pidana penjara maupun denda.
Hal tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dimuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023. Aturan ini resmi berlaku mulai Jumat (2/1/2026).
Merujuk Pasal 264, setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap dapat dijatuhi pidana penjara paling lama dua tahun.
Selain pidana penjara, pihak yang melanggar Pasal 264 juga bisa dikenai pidana denda paling banyak kategori III.
Lalu, apakah Pasal 264 ini bisa menjadi “ancaman” bagi influencer yang kerap membagikan potongan atau screenshot berita viral atau aspirasi di media sosial?
Pasal 264 KUHP untuk Penyebaran Informasi Tanpa Data
Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Jakarta, Abdul Fickar, Pasal 264 dalam KUHP baru dimaksudkan untuk menjerat setiap informasi yang tidak didukung oleh data.
Hal itu tidak termasuk hasil analisis karena analisis selalu didasarkan pada teori tertentu.
“Sedangkan informasi yang benar adalah informasi yang didukung data atau sumber infonya,” ujar Fickar kepada Kompas.com, Sabtu (3/1/2026).
Ia menambahkan, penyebaran informasi yang didukung dengan sumber yang jelas juga tidak bisa dijerat dengan Pasal 264.
“Jadi, pasal ini ditujukan pada penyebaran informasi yang tidak didukung oleh data yang benar atau fakta yang terjadi,” tandas Fickar.
Jika influencer menyebarkan informasi dari sumber yang tidak bertanggung jawab, ia bisa dijerat Pasal 264.
Sebaliknya, influencer yang membagikan berita dengan data pendukungnya yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan, tidak bisa disangkakan Pasal 264.
Fickar menjelaskan, Pasal 264 yang dimuat dalam KUHP baru merupakan delik biasa sehingga siapapun bisa melaporkan pihak lain yang diduga menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
Ia menambahkan, jika ada influencer membagikan sebuah berita untuk mengajak orang lain melakukan demonstrasi, hal ini tetap diperbolehkan karena unjuk rasa merupakan cara mengekspresikan pendapat dan pikiran.
Meski begitu, KUHP baru melarang peserta aksi melakukan pengrusakan saat menyampaikan aspirasi.
“Mengajak demonstrasi bukan kejahatan karena itu hak setiap orang memilih cara mengekspresikan pendapat dan pikirannya,” tandas Fickar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang