Mahasiswa Gugat Pasal Zina KUHP Baru, Apa yang Dipersoalkan?
Pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi sorotan setelah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelas mahasiswa Universitas Terbuka menilai aturan tersebut menimbulkan ketidakadilan hukum dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.
Gugatan ini menambah daftar pasal KUHP baru yang menuai perdebatan publik menjelang pemberlakuannya secara nasional.
Lantas, apa yang dipersoalkan oleh mahasiswa terkait pasal zina KUHP?
Isi pasal perzinaan yang digugat ke MK
Pasal yang diuji adalah Pasal 411 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketentuan ini mengatur perbedaan pihak yang berhak mengajukan pengaduan tindak pidana perzinaan berdasarkan status perkawinan.
Bagi pihak yang telah menikah, pengaduan hanya dapat diajukan oleh pasangan sah.
Sementara bagi mereka yang tidak atau belum menikah, pengaduan dapat dilakukan oleh orang tua atau anak.
Para pemohon menilai pembedaan ini menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara.
Alasan mahasiswa menilai pasal bermasalah
Kuasa hukum pemohon, Zico Leonard Djagardo, menyebut pasal tersebut merugikan warga yang tidak dapat menikah karena hambatan hukum yang justru diciptakan negara.
"Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) UUD NRI 1945 karena merugikan orang yang tidak menikah akibat hambatan hukum perkawinan yang diciptakan oleh negara sendiri," ungkap Zico dalam sidang, dikutip dari , Rabu (14/1/2026).
Salah satu pemohon, Valentina Ryan, juga menilai pasal itu berpotensi menimbulkan efek jera berlebihan dalam ruang privat.
"Ketidakjelasan Pasal 411 ayat (2) KUHP menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan akademik dan secara nyata melanggar hak para pemohon untuk mengembangkan diri dan berkomunikasi," katanya.
Penjelasan pemerintah soal pasal perzinaan
Pemerintah mengakui pasal perzinaan menjadi salah satu ketentuan yang paling sering diperdebatkan dalam KUHP baru.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pasal ini tetap dipertahankan sebagai delik aduan.
"Di KUHP lama mengatur salah satunya sudah berkeluarga, tapi di dalam KUHP baru, ada terkait anak, yang harus dilindungi," papar Supratman dalam konferensi pers, dikutip dari , Selasa (6/1/2025).
Ia menegaskan, meski cakupan diperluas, mekanisme pengaduan tidak berubah secara prinsip.
"Namun, kedua-duanya tetap adalah delik aduan. Jadi, yang boleh mengadu adalah suami atau istri atau orangtua dari si anak," katanya.
Posisi Mahkamah Konstitusi dan kelanjutan gugatan
Dalam sidang pendahuluan, Hakim MK Ridwan Mansyur menilai permohonan para pemohon masih perlu diperjelas.
Ia meminta pemohon memperkuat argumentasi dan memastikan kesesuaian antara posita dan petitum.
"Untuk lebih meyakinkan Mahkamah bahwa apa yang Saudara uraikan memang ada dasarnya, dan antara posita serta petitum itu betul-betul saling nyambung," terang Ridwan.
MK memberi waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan sebelum sidang lanjutan digelar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang