KUHP Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026 Jadi Sorotan Media Asing, Apa yang Dibahas?

KUHP baru, Yusril Ihza Mahendra, KUHP Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026 Jadi Sorotan Media Asing, Apa yang Dibahas?

Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai Jumat (2/1/2026).

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pada tanggal yang sama, pemerintah juga resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024.

Berlakunya KUHP baru menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah berlangsung selama lebih dari satu abad.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, serta berakar pada nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa Indonesia.

Meski demikian, pemberlakuan KUHP baru turut menjadi sorotan sejumlah media asing.

Lalu, apa yang disorot media asing terkait pemberlakuan KUHP baru?

1. Reuters

Kantor berita asal Inggris, Reuters, memberitakan bahwa hubungan seks pranikah dan penghinaan terhadap negara dikategorikan sebagai tindak pidana dalam KUHP baru.

KUHP setebal 345 halaman sudah diteken sejak tahun 2023 untuk menggantikan serangkaian undang-undang yang ditetapkan selama pemerintahan kolonial Belanda. 

Namun, ada beberapa definisi luas yang menuai kecaman dari para aktivis demokrasi karena mereka khawatir aturan ini dapat membahayakan kebebasan sipil dan kebebasan berbicara.

Beberapa pihak juga khawatir KUHP baru menempatkan para kritikus pemerintah dalam risiko penangkapan.

Terkait hal itu, Reuters mengutip pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bahwa pemberlakuan KUHP baru sudah tepat waktu.

Meski begitu, ia mengakui bahwa ada risiko penyalahgunaan wewenang oleh pihak berwenang.

“Hal itu pasti akan terjadi. Kami tidak buta. Tetapi yang penting adalah pengawasan publik. Apa pun yang baru tidak akan langsung sempurna,” ujar Supratman dikutip dari Reuters, Rabu (31/12/2025).

Reuters menambahkan, KUHP baru mengatur hukuman bagi pihak yang menghina presiden atau lembaga negara.

Hukuman yang dapat dijatuhkan berupa pidana penjara hingga tiga tahun.

2. The Star

Media asal Malaysia, The Star, juga menyoroti KUHP baru yang berlaku mulai Jumat (2/1/2026).

Menurut media tersebut, keberadaan KUHP baru membuat kelompok masyarakat sipil merasa khawatir karena aturan baru berpotensi merusak kebebasan sipil.

Kelompok masyarakat sipil juga menilai KUHP baru justru membawa Indonesia menuju negara otoriter.

“Undang-undang baru tersebut resmi berlaku pada hari Jumat (2 Januari) untuk menggantikan KUHP dan KUHAP yang telah berlaku selama beberapa dekade yang diwarisi dari pemerintahan kolonial Belanda, yang menurut pemerintah sudah tidak lagi sesuai dengan norma hukum dan budaya Indonesia saat ini,” tulis The Star dalam pemberitaannya, Sabtu (3/1/2026).

The Star juga menyebutkan, KUHP baru dapat mendorong terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam skala yang lebih luas.

Ada beberapa alasan yang membuat KUHP dinilai “mengancam” kebebasan berekspresi.

Di antaranya, aturan mengenai penyerangan terhadap kehormatan dan martabat presiden dan wakil presiden.

Pihak yang melakukan hal tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara hingga empat tahun jika penyerangan terhadap kehormatan dan martabat presiden dan wakil presiden disebarkan secara daring dan memicu gangguan ketertiban umum.

The Star menambahkan, KUHP baru juga mengatur hukuman bagi pihak yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Pihak yang melanggar dapat dijatuhi hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Pelanggaran ini diklasifikasikan berdasarkan pengaduan, yang hanya dapat diproses jika pihak yang dirugikan mengajukan permohonan hukum,” kata media tersebut.

3. Modern Diplomacy

Modern Diplomacy, media yang berbasis di Bulgaria, menyebutkan bahwa KUHP baru ini merupakan pergeseran signifikan dalam lanskap hukum Indonesia.

Hukum yang semula memakai aturan era kolonial beralih ke sistem yang dikembangkan di dalam negeri. 

Namun, ada beberapa aturan dalam KUHP baru yang dinilai dapat memengaruhi kebebasan berekspresi, aktivisme, dan debat publik.

Hal-hal tersebut menimbulkan kekhawatiran tentang potensi campur tangan pemerintah yang berlebihan. 

Modern Diplomacy juga menyebutkan, KUHP baru diharapkan dapat memberikan perlindungan tambahan. 

Pengawasan dan pemantauan publik akan memainkan peran penting dalam memastikan hukum diterapkan secara adil. 

“Para ahli hukum, kelompok hak asasi manusia, dan pengamat internasional kemungkinan akan terus mengamati bagaimana pihak berwenang menegakkan ketentuan baru tersebut, terutama mengenai kebebasan berbicara dan hak-hak sipil,” pungkas media tersebut.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang