KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Awal 2026, Kapolri Yakin Beri Keadilan ke Masyarakat
Menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada awal 2026, Polri dan Kejaksaan Agung resmi memperkuat kerja sama kelembagaan.
Penguatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergitas kedua lembaga penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru.
“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) terkait sinergitas, pemahaman dalam hal pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” kata Kapolri.
Menurut mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu, kesepakatan tersebut menunjukkan soliditas Polri dan Kejaksaan Agung dalam menjalankan amanat undang-undang baru yang membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional.
“Untuk betul-betul bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Karena memang di KUHP maupun KUHAP yang baru, mengatur banyak hal yang tentunya selama ini diharapkan oleh masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap kerja sama yang terjalin melalui MoU dan PKS ini dapat berjalan efektif sebagai bagian dari persiapan menyongsong berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru.
“Tentunya, setiap pelaksanaan ada hal-hal yang perlu penyempurnaan, terutama di dalam kita menggerakkan pelaksanaan pekerjaan. Dan itu yang kami tadi tandatangani. Dan semoga ini dapat kita jalankan dengan secara benar,” kata Burhanuddin.
Ia menambahkan, sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung diharapkan mampu menjawab ekspektasi publik terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
"Dan tentunya juga satu tujuan, bahwa kita dapat menjawab tantangan masyarakat, bahwa keadilan itu masih ada,” tutur dia.
Dalam MoU tersebut, Polri dan Kejaksaan Agung menyepakati sejumlah poin strategis terkait koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas. Enam poin utama yang tercantum meliputi pertukaran data dan/atau informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, peningkatan kapasitas serta pemanfaatan sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana, hingga kegiatan lain yang disepakati bersama.
Penguatan kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi penting bagi kedua institusi dalam mengawal transisi penerapan sistem hukum pidana nasional yang baru mulai 2026.